TEMPO.CO, Singapura - Dua pria warga Bangladesh berusia 36 tahun dan 37 tahun berusaha memasuki wilayah Singapura dengan berenang mengarungi laut. Keduanya kemudian ditangkap aparat kepolisian dan Imigrasi bersama otoritas pemantauan (ICA) pada Rabu, 1 Februari 2017.
Menurut aparat keamanan dalam pernyataan pers bersama, dua warga Bangladesh ini ketahuan berenang memasuki wilayah Singapura pada 1 Februari 2017 pukul 01.44 waktu Singapura.
Penyelidikan sedang berlangsung mengenai tujuan dan motif keduanya memasuki wilayah Singapura. Jika terbukti bersalah masuk wilayah Singapura secara ilegal, tersangka akan dijebloskan ke penjara selama 6 bulan. Tersangka juga dikenai denda yang besarnya mencapai 2.000 dolar Singapura.
"ICA dan polisi penjaga pantai bertindak tegas terhadap upaya untuk tinggal melebihi batas waktu, memasuki Singapura secara ilegal," ujar aparat dalam pernyataan persnya.
Dengan peristiwa ini, pihak aparat keamanan perairan Singapura menyatakan akan melanjutkan upaya pencegahan penyelundupan orang dan segala benda ilegal ke negara tersebut.
CHANNEL NEWS ASIA | MARIA RITA