TEMPO.CO, Madrid—Inaki Urdangarin, adik ipar Raja Spanyol Felipe VI, dijatuhi hukuman penjara 6, tahun dan 3 bulan penjara atas peranannya dalam skandal korupsi "Noos".
Seperti dilaporkan Xinhua, Sabtu 18 Februari 2017, pengadilan membebaskan adik Raja Spanyol, Christina de Borbon, dalam kasus yang sama.
Baca: Bakar dan Kencingi Al-Quran, Perempuan Ini Diburu Polisi
Namun ia dan suaminya, Urdangarin, diharuskan membayar denda sebesar 265.000 euro atau hampir Rp 4 miliar.
Urdangarin dinyatakan bersalah antara lain karena menyelewengkan keadilan, memalsukan dokumen, melakukan penipuan serta memperdagangkan pengaruh.
Baca Juga:
Urdangarin merupakan anggota Kerajaan Spanyol pertama yang masuk penjara pada masa modern kendati ia dapat mengajukan banding.
Juru bicara Istana Kerajaan Spanyol menyatakan sangat menghormati keputusan pengadilan. “Keputusan ini menunjukkan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.”
Persidangan Noos dimulai pada Januari 2016 dan, hingga Juli tahun itu, sebanyak 300 orang memberikan kesaksian mereka. Setelah itu, majelis hakim memiliki waktu delapan bulan untuk akhirnya mengeluarkan putusan pada Jumat.
Selain Cristina dan Urdangarin, 15 orang juga menghadapi dakwaan dalam kesepakatan menyangkut Noos Institute.
Noos Institute merupakan lembaga nirlaba yang dibentuk oleh Urdangarin dan mitranya, Diego Torres. Keduanya dituduh menggelapkan uang rakyat sebesar 6,2 juta euro atau sekitar sekitar Rp87,7 triliun.
Urdangarin dan Torres dituding telah memanfaatkan Noos untuk menyelenggarakan berbagai acara dan dengan secara diam-diam bekerja sama dengan sejumlah pejabat untuk menaikkan harga layanan mereka.
Dalam beberapa kasus, mereka menagih pembayaran untuk acara-acara yang sebenarnya tidak pernah ada.
Sebagian dari uang tersebut dialirkan ke sebuah perusahaan bernama "Aizoon”. Cristina dan Urdangarin merupakan direktur Aizoon, dan karena itu Cristina juga menghadapi dakwaan mengelak pajak.
Cristina membantah bahwa dirinya mengelak dari kewajiban membayar pajak dan bersikeras ia tidak tahu apa-apa tentang kesepakatan-kesepakatan yang dibuat suaminya.
Dalam pengadilan yang sama, Torres divonis hukuman penjara selama delapan tahun dan denda 1,7 juta euro.
Mantan presiden Kepulauan Balearic, Jaume Matas, yang juga menjadi pemain kunci dalam skandal ini, divonis 3,8 tahun penjara karena menyelewengkan keadilan dan melakukan penipuan. Matas juga dilarang bekerja pada pemerintahan selama tujuh tahun.
Istri Torres, Ana Maria Tejero, dibebaskan dari dakwaan kendati, seperti Cristina, ia juga harus membayar denda sebesar 345.000 euro karena dianggap pengadilan memiliki "tanggung jawab sipil" setelah menerima keuntungan dari hasil penipuan.
XINHUA | NBC NEWS | SITA PLANASARI AQUADINI