Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Reporter

image-gnews
Mantan terpidana mati Jepang Hamakada Iwao (kiri) kembali ke kampung halamannya, 27 Mei 2014. Dok.amnesty.org.uk/The Asahi Shimbun
Mantan terpidana mati Jepang Hamakada Iwao (kiri) kembali ke kampung halamannya, 27 Mei 2014. Dok.amnesty.org.uk/The Asahi Shimbun
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTerpidana mati terlama di dunia ini dibebaskan pada Kamis 26 September 2024— lebih dari setengah abad setelah hukuman atas dakwaan pembunuhan— setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti telah dipalsukan.

Kesehatan yang buruk menghalangi Iwao Hakamada, mantan petinju berusia 88 tahun, untuk hadir di pengadilan dan mengetahui hasil persidangan ulangnya. Hasil ini diberikan satu dekade setelah kampanye panjang oleh para pendukungnya.

Namun saudara perempuannya, Hideko, yang berusia 91 tahun, yang sering berbicara mewakilinya, membungkuk dalam-dalam kepada hakim yang menyatakan Hakamada tidak bersalah.

“Semuanya – kami memenangkan pembebasan, itu semua berkat dukungan Anda,” katanya di luar Pengadilan Distrik Shizuoka setelahnya, hampir menangis dengan suaranya yang serak.

Hakamada menghabiskan 46 tahun di penjara setelah dinyatakan bersalah pada 1968 karena merampok dan membunuh bosnya, istri serta dua anak remaja mereka.

"Penyelidik memalsukan pakaian terpidana dengan darah yang kemudian mereka sembunyikan di dalam tangki miso, atau pasta kedelai yang difermentasi,” kata putusan pada Kamis.

Pengadilan mengecam penggunaan "interogasi tidak manusiawi yang dimaksudkan untuk memaksakan pernyataan... dengan menimbulkan rasa sakit mental dan fisik".

“Catatan penuntut diperoleh dengan secara efektif melanggar hak terdakwa untuk tetap diam, dalam keadaan yang sangat mungkin menimbulkan pengakuan palsu,” kata putusan tersebut.

Ratusan orang mengantre di pada Kamis pagi untuk mencoba mendapatkan kursi guna mendapatkan putusan dalam kisah pembunuhan populer negara ini dan memicu pengawasan ketat terhadap sistem peradilan Jepang.

Jaksa memiliki waktu dua minggu untuk mengajukan banding, menurut media lokal.

“Saya pergi ke kantor kejaksaan dan berkata, ‘jangan paksa kami bertarung sampai saya berusia 100 tahun’,” kata Hideko sebelum putusan.

Dia mengenakan jaket putih dan, ketika ditanya apakah itu melambangkan kepolosan adiknya, dia mengatakan bahwa dia sengaja menghindari warna-warna gelap.

Pengadilan Ulang

Seorang mantan petinju profesional, Hakamada bekerja di pabrik pengolahan miso pada 1966 ketika jenazah majikannya, istri dan dua anaknya ditemukan dari kebakaran di rumah mereka di Shizuoka, sebelah barat Tokyo. Keempatnya ditikam hingga tewas.

Pihak berwenang menuduh Hakamada membunuh keluarga tersebut, membakar rumah mereka dan mencuri uang tunai sebesar 200.000 yen.

Hakamada awalnya membantah telah merampok dan membunuh para korban, namun kemudian memberikan apa yang ia gambarkan sebagai pengakuan yang dipaksakan setelah pemukulan dan interogasi yang berlangsung hingga 12 jam sehari.

Pada 1968 dia dihukum karena pembunuhan dan pembakaran, dan dijatuhi hukuman mati.

Mahkamah Agung menguatkan hukuman mati Hakamada pada 1980 namun para pendukungnya terus berjuang untuk membuka kembali kasus tersebut.

Titik balik terjadi pada 2014 ketika persidangan ulang diberikan dan Hakamada dibebaskan dari penjara.

Namun, perselisihan hukum, termasuk penolakan dari jaksa, menyebabkan persidangan ulang memakan waktu hingga tahun lalu.

“Selama ini, kita telah menjalani pertempuran yang terasa tiada habisnya,” kata Hideko pada Juli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakamada awalnya membantah telah merampok dan membunuh para korban pada 1966.

Namun dia kemudian mengaku setelah melakukan apa yang kemudian dia gambarkan sebagai interogasi polisi brutal yang mencakup pemukulan.

Pendukung Hakamada, Atsushi Zukeran, yang mengenakan kaus bertuliskan "Bebaskan Hakamada Sekarang", mengatakan di luar pengadilan bahwa kasus tersebut adalah "pengingat menyakitkan tentang bagaimana sistem peradilan pidana Jepang harus berubah".

Mengingat berapa lama kesalahan ini berlangsung, "sebagian dari diri saya tidak akan bisa merayakan pembebasan tersebut sepenuhnya", kata Zukeran.

Kasus Hakamada hanyalah salah satu dari banyak contoh sistem 'peradilan penyanderaan' di Jepang, kata Teppei Kasai, peneliti Human Rights Watch.

Amnesty International mengatakan pihaknya “sangat gembira” dengan hasil tersebut.

“Setelah menjalani hampir setengah abad pemenjaraan yang salah dan 10 tahun menunggu persidangan ulang, putusan ini merupakan pengakuan penting atas ketidakadilan mendalam yang dialaminya hampir sepanjang hidupnya,” kata Boram Jang, peneliti Asia Timur dari kelompok tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

11 jam lalu

Moche Avichzer. Dok.Facebook
Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Tentara Israel Moche Avichzer yang ditahan saat berlibur di Marrakesh akan diadili oleh pengadilan Maroko karena melakukan kejahatan perang di Gaza


Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

12 jam lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie telah mengakui telah berhutang kepada kliennya.


Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

13 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan mereka


Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

13 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024


PT Bakrie & Brothers Sebut Penetapan PKPU 4 Perusahaan Bakrie Group Tak Pengaruhi Bisnis

16 jam lalu

Dirut PT Bakrie & Brothers Tbk Bobby Gafur Umar (4 kiri) bersama (dari ki-ka) Investor Relations Indra Ginting, Chief Investment Anandh Haridh, Direktur Doddy T.Wijaya, Direktur Eddy Soeparno, Direktur Yanti Sinaga, Chief Economist Kahlil Rowter dan Direktur Siddharta Moersyid, berbincang disela Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, di Jakarta, Rabu (20/8). ANTARA/Audy Alwi
PT Bakrie & Brothers Sebut Penetapan PKPU 4 Perusahaan Bakrie Group Tak Pengaruhi Bisnis

PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) Roy Hendrajanto M Sakti menanggapi penetapan empat perusahaan Bakrie Group dalam keadaan PKPU oleh PN Jakarta Pusat.


Kubu Arsjad Rasjid Minta Pengadilan Batalkan Hasil Munaslub, Anindya Bakrie: Itu Forum Tertinggi Kadin

1 hari lalu

Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie melakukan konferensi pers ihwal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. Turut hadir Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Kubu Arsjad Rasjid Minta Pengadilan Batalkan Hasil Munaslub, Anindya Bakrie: Itu Forum Tertinggi Kadin

Anindya Bakrie mengatakan Munaslub merupakan forum dan lembaga tertinggi Kadin Indonesia yang dusung oleh asosiasi dan Kadin Provinsi.


Imam Missouri yang Dihukum Mati Ucapkan Kata-kata Terakhir: Alhamdulillah

1 hari lalu

Marcellus Williams. REUTERS/Missouri Department of Corrections
Imam Missouri yang Dihukum Mati Ucapkan Kata-kata Terakhir: Alhamdulillah

Imam Missouri, Marcellus Williams tetap dihukum mati meski tak cukup bukti. Ia mengucapkan Alhamdulilah di saat-saat terakhirnya.


Kadin Kubu Arsjad Rasjid Akan Minta Pengadilan Batalkan Hasil Munaslub, karena...

1 hari lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid berbicara kepada media saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Arsjad mengatakan Munaslub mengabaikan syarat dan ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia serta bakal menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Kubu Arsjad Rasjid Akan Minta Pengadilan Batalkan Hasil Munaslub, karena...

Proses pengajuan Munaslub 14 September 2024 dinilai tak sesuai dengan prosesur dan aturan Kadin.


Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

1 hari lalu

Tentara Israel menyerbu dan memerintahkan penutupan kantor Al Jazeera di Ramallah, Tepi Barat, Palestina. Screengrab/Al Jazeera
Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

Aksi tentara Israel menutup kantor biro Al Jazeera di Ramallah baru-baru ini menambah tekanan bagi jurnalis asing yang bertugas di wilayah pendudukan.


Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

1 hari lalu

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.