Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nebeng Jet Pribadi hingga Sepeda Brompton, Ini Daftar Suap yang Diterima Eks Menteri Singapura

image-gnews
Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan menteri transportasi Singapura, S Iswaran, telah mengaku bersalah menerima hadiah senilai ribuan dolar saat menjabat, setelah berbulan-bulan dengan keras membantah tuduhan terhadapnya. Iswaran, yang mengundurkan diri pada bulan Januari, mengaku bersalah atas lima dakwaan pada hari Selasa, 24 September 2024. 

Pria berusia 62 tahun itu mengakui empat dakwaan melanggar Pasal 165 KUHP, yang melarang pegawai negeri memperoleh sesuatu yang berharga dari seseorang yang terlibat dengan mereka dalam kapasitas resmi, serta satu dakwaan menghalangi keadilan.

Awalnya ia didakwa atas 35 pelanggaran. Dakwaan-dakwaan tersebut diharapkan akan diperhitungkan dalam penjatuhan hukuman. “Yang Mulia, saya mengaku bersalah,” kata Iswaran kepada hakim setelah dakwaan dibacakan kepadanya di pengadilan.

Jaksa menuntut hukuman enam hingga tujuh bulan penjara untuk semua dakwaan tersebut, sementara pembela mengharapkan hukuman tidak lebih dari delapan minggu. Tanggal vonis belum diumumkan secara resmi oleh kantor jaksa agung, tetapi media lokal mengatakan bahwa vonis ditetapkan pada tanggal 3 Oktober.

Iswaran, yang paling dikenal di Singapura karena membawa balapan malam Formula Satu (F1) ke negara-kota tersebut, adalah pejabat politik pertama di Singapura dalam hampir empat dekade yang menghadapi pengadilan karena korupsi. Berikut adalah daftar suap yang diterima Iswaran. 

Ayah tiga anak itu dituduh menerima lebih dari 400.000 dolar Singapura (US$ 306.000) dalam bentuk hadiah dari dua pengusaha. Kedua pengusaha itu adalah taipan properti dan pengusaha perhotelan Ong Beng Seng, yang juga berperan penting dalam mengamankan perlombaan F1, dan Lum Kok Seng, seorang pria yang memiliki hubungan kuat dengan organisasi akar rumput di bekas daerah pemilihan Iswaran. Hadiah-hadiah itu termasuk tiket pertunjukan West End, tebengan jet pribadi, sebotol wiski, tiket pertandingan Liga Primer Inggris, dan sepeda Brompton yang diberikan Iswaran sebagai hadiah ulang tahunnya.

Baik Ong maupun Lum tidak didakwa dengan pelanggaran apa pun.

Singapura menerapkan aturan yang ketat. Pegawai negeri dan pemegang jabatan politik dilarang menerima hadiah yang nilainya di atas 50 dolar Singapura (US$ 38) dalam menjalankan tugasnya.

Iswaran telah membayar kembali 380.000 dolar Singapura (US$ 295.000) kepada negara dan akan kehilangan barang-barang yang diterimanya. Iswaran disebut sebagai penerima pasif atas hadiah yang diterimanya, dan seorang pria yang telah menjalin hubungan bisnis penting dengan Ong dan Lum, jaksa meminta hukuman penjara antara enam dan tujuh bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Singapura menduduki peringkat kelima negara paling tidak korup di dunia pada tahun 2023 menurut Transparency International.

Penyelidikan korupsi terakhir yang melibatkan seorang menteri terjadi pada tahun 1986, ketika mantan Menteri Pembangunan Nasional Teh Cheang Wan dituduh menerima suap sebesar 1 juta dolar Singapura (US$ 775.000). Teh bunuh diri sebelum penyelidikan dapat diselesaikan.

Menteri pemerintah Singapura termasuk di antara politisi yang bayarannya tertinggi di dunia, dengan gaji awal adalah 46.750 dolar Singapura (US$ 36.250) per bulan. Pemerintah berpendapat, gaji sebesar itu diperlukan untuk mencegah risiko korupsi.

Sidang Iswaran awalnya dijadwalkan akan dimulai awal bulan ini tetapi ditunda hingga 24 September.

Tim hukumnya dipimpin oleh Davinder Singh, seorang penasihat senior dan mantan anggota parlemen dari Partai Aksi Rakyat (PAP) yang berkuasa. Sidang akan terus berlanjut hingga 27 September dengan jaksa penuntut yang mengajukan 56 saksi, termasuk istri Iswaran.

AL JAZEERA 

Pilihan editor: Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

8 jam lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK belum menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Siapa dan apa alasannya?


Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

9 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

11 jam lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.


KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman, dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.


KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

16 jam lalu

Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Teknics (Marktel) Budi Santika tampak mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 November 2023. Budi Santika ditahan terkait dugaan menyuap (terdakwa) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sebesar Rp1,3 miliar melalui terdakwa Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan terdakwa Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, sebagai fee untuk mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK memeriksa lima tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan internet service provider di Bandung Smart City.


Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

17 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar.


Jika Sedimen di Laut untuk Uruk Pantai, Ahli: Bisa Amblas Kena Ombak

18 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Freepik
Jika Sedimen di Laut untuk Uruk Pantai, Ahli: Bisa Amblas Kena Ombak

Sedimen di laut yang akan ditambang dan diekspor seperti yang dimaksud Jokowi diyakini bukanlah yang berupa lumpur-lempung dan lanau.


Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

19 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa pasca terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam tersangka Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi.


Respons Djarot PDIP soal Kaesang Nebeng Jet Pribadi dan Rompi Putra Mulyono

20 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat ditemui usai debat Capres 2024 di Istora Senayan, Minggu, 7 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Respons Djarot PDIP soal Kaesang Nebeng Jet Pribadi dan Rompi Putra Mulyono

Selain mengomentari rompi 'Putra Mulyono', Djarot PDIP juga meminta Kaesang menjelaskan soal nebeng jet pribadi.


'Main Ping Pong' Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Pahala Nainggolan Umumkan Hasil Dugaan Gratifikasi Kaesang

21 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
'Main Ping Pong' Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Pahala Nainggolan Umumkan Hasil Dugaan Gratifikasi Kaesang

Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saling lempar dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang.