Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

Reporter

image-gnews
Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Mantan Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran mengaku mengaku pada Selasa, 24 September 2024 di sidang perdana atas dugaan menerima gratifikasi dari pengusaha. Selama berbulan-bulan, ia menggugat kasus korupsi tersebut untuk membersihkan namanya.

Pria berusia 62 tahun itu mengakui empat dakwaan berdasarkan Pasal 165 KUHP, yang melarang semua pegawai negeri memperoleh barang berharga apa pun dari seseorang. Ia juga dijerat dengan 30 dakwaan lainnya dan dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman. 

Barang berharga untuk menyuap menteri transportasi itu antara lain tiket pertunjukan teater, pertandingan sepak bola, dan Grand Prix F1 Singapura, wiski, penerbangan internasional, dan penginapan hotel. Jumlahnya lebih dari S$ 400.000 (lebih dari US$ 300.000).

Sidang dimulai tepat pukul 10 pagi, dengan jaksa mengajukan serangkaian dakwaan baru. 

Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong mengatakan jaksa penuntut akan mengganti dua dakwaan korupsi dengan dua dakwaan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 165 KUHP.

Pengacara pembela Iswaran, Davinder Singh, mengonfirmasi bahwa kliennya akan mengaku bersalah. “Klien saya akan mengambil tindakan tertentu mengingat ingatanan tidak lagi melanjutkan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi,” kata Singh di pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Vincent Hoong.

Setelah dakwaan dibacakan kepadanya, Iswaran mengatakan bersalah. "Yang Mulia, saya mengaku bersalah," katanya.

Iswaran membayar S$ 380.305,95 (US$ 294.845) kepada negara pada hari Senin, kata Tai di pengadilan. Botol wiski dan anggur, tongkat golf, dan sepeda Brompton juga disita darinya.

Jaksa menuntut Iswaran dengan hukuman penjara enam hingga tujuh bulan. Pembela Iswaran meminta agar hukuman penjara tidak lebih dari delapan minggu penjara, jika hakim memutuskan bahwa hukuman penjara layak dijatuhkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dakwaan terhadap Iswaran terkait interaksinya dengan taipan properti Ong Beng Seng dan bos perusahaan konstruksi Lum Kok Seng. Kedua pengusaha tersebut belum didakwa.

Dakwaan kedua yang diubah melibatkan Ong, yang merupakan pemegang saham mayoritas GP Singapura saat itu.

Dalam dakwaan yang diubah pertama berdasarkan Pasal 165, Iswaran kini didakwa diperoleh dari Ong sejumlah tiket F1 senilai ratusan ribu dolar Singapura. Dalam dakwaan yang diubah kedua berdasarkan Pasal 165, Iswaran kini didakwa memperoleh dari Ong, sebuah penerbangan jet pribadi ke Qatar senilai S$ 10.410, menginap semalam di Four Seasons Doha senilai sekitar S$ 4.737 dan penerbangan kelas bisnis dari Doha ke Singapura bernilai sekitar S$ 5.700 pada bulan Desember 2022.

Dakwaan yang diubah juga menyatakan bahwa Iswaran mengetahui bahwa Ong, melalui GP Singapura, prihatin dengan pelaksanaan perjanjian fasilitas antara GP Singapura dan Dewan Pariwisata Singapura (STB) untuk Grand Prix F1 Singapura 2022 hingga 2028, terkait dengan jabatan Iswaran sebagai menteri dan ketua Komite Pengarah F1 .

Dakwaan awal berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi menyatakan bahwa Iswaran memperoleh hadiah-hadiah tersebut dari Ong, dan melakukannya sebagai ketidakseimbangan untuk memajukan kepentingan bisnis Ong.

Menurut Tai, ini adalah pertama kalinya sejak Singapura merdeka, Pasal 165 KUHP digunakan dalam transmisian.

Iswaran adalah menteri yang bertanggung jawab mengawasi Grand Prix F1 Singapura sebagai proyek nasional. Dia adalah ketua Komite Pengarah F1 pemerintah dari tahun 2007 hingga 2023. Pada tahun 2018 hingga 2021 dia menjadi penasihat.

SALURAN BERITA ASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guyon Ketua KPK Singgung Penjual Pisang Nebeng Jet Pribadi di Acara ICW

40 menit lalu

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango (tengah) dalam acara diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk 'Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi' di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Defara
Guyon Ketua KPK Singgung Penjual Pisang Nebeng Jet Pribadi di Acara ICW

Ketua KPK Nawawi melontarkan 'pesan tak bijak' tentang penjual pisang yang naik jet pribadi


Ketua KPK Minta Deputinya Umumkan Sendiri Hasil Analisis Laporan Gratifikasi Kaesang

1 jam lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Ketua KPK Minta Deputinya Umumkan Sendiri Hasil Analisis Laporan Gratifikasi Kaesang

Ketua KPK Nawawi Pomolango membantah sudah menerima hasil analisa klarifikasi Kaesang atas dugaan gratifikasi


Harga Tiket Feri Batam - Singapura Masih Mahal, Pemda Bentuk Tim Survei

5 jam lalu

Kapal feri Batam - Singapura berlabuh di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. Foto Yogi Eka Sahputra
Harga Tiket Feri Batam - Singapura Masih Mahal, Pemda Bentuk Tim Survei

Masih keluhan dari berbagai kalangan soal mahalnya harga tiket kapal feri Batam - Singapura setelah pandemi.


KPK Geledah Rumah di Samarinda Kalimantan Timur, Kasus Baru?

5 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Geledah Rumah di Samarinda Kalimantan Timur, Kasus Baru?

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan ada penggeledahan sebuah rumah di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin malam.


KPK Rampungkan Laporan Analisis Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Siap Diumumkan

6 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rampungkan Laporan Analisis Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Siap Diumumkan

KPK sudah merampungkan hasil analisa klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep.


Respons Pihak Megawati dan Mahfud MD Terhadap Istana yang Sindir Soal Naik Jet Pribadi

7 jam lalu

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Pihak Megawati dan Mahfud MD Terhadap Istana yang Sindir Soal Naik Jet Pribadi

Mahfud MD mengatakan naik jet pribadi merupakan undangan dari mantan Wapres Jusuf Kalla.


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

18 jam lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

LBH Medan menilai Polda Sumut memberikan keistimewaan terhadap 5 tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat.


Soal Menteri di Pemerintahan Mendatang, Analis Politik Bilang Prabowo Jangan Pilih Koruptor

20 jam lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Soal Menteri di Pemerintahan Mendatang, Analis Politik Bilang Prabowo Jangan Pilih Koruptor

Analis mengatakan Prabowo sebaiknya membentuk tim khusus untuk menelusuri rekam jejak calon menteri yang diserahkan parpol KIM.


KPK Segera Umumkan Hasil Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Kaesang, Ditangani 2 Direktorat

21 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Segera Umumkan Hasil Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Kaesang, Ditangani 2 Direktorat

Tessa Mahardhika mengatakan, KPK masih proses penyelesaian administrasi untuk laporan gratifikasi Kaesang Pangarep.


Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

Komisi Kejaksaan menilai, sikap Kejaksaan Agung yang belum mau memanggil Brigjen Mukti Juharsa dipersidangan dugaan korupsi timah karena perannya yang belum terlalu signifikan.