TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi, memicu kontroversi setelah menyarankan agar wanita yang bekerja dan berpenghasilan tinggi membayar tunjangan kepada mantan suaminya.
Dalam sebuah wawancara dengan saluran 2M pada Senin, 2 September 2024, Ouahbi menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai Hukum Keluarga dan pendiriannya mengenai pembayaran tunjangan setelah perceraian.
"Agar seorang wanita mendapatkan semua haknya, kita harus mengetahui apa yang dimiliki dan tidak dimiliki oleh pria, dan apa yang dimiliki dan tidak dimiliki oleh wanita, karena tanggung jawab keuangan dibagi bersama," katanya.
Menteri menjelaskan bahwa "jika penghasilan perempuan melebihi penghasilan laki-laki, ia akan diminta untuk membayar tunjangan karena ia berkontribusi dalam proses keuangan."
Dia mengindikasikan bahwa masalah ini sedang dalam pembahasan dan harus ada "semacam keseimbangan dan keadilan" dalam masalah tunjangan.
Pernyataan menteri tersebut memicu perdebatan dengan banyak pihak yang menyoroti bahwa di bawah hukum Islam, pria membayar tunjangan setelah perceraian dan bahwa seorang wanita Muslim yang sudah menikah tidak diharuskan membelanjakan uang dari pendapatan atau hartanya untuk suami atau rumah tangganya.
MIDDLE EAST MONITOR
Pilihan Editor: Suku Maori Lantik Ratu Baru, Perempuan Berusia 27 Tahun