TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan farmasi asal Inggris, AstraZeneca mengakui dalam dokumen pengadilan bahwa vaksin Covid-19 hasil produksinya memiliki efek samping yang jarang terjadi. Hal itu menjadi pembuka jalan bagi pembayaran denda hukum senilai jutaan poundsterling, seperti dilaporkan The Telegraph pada Minggu, 28 April 2024.
AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin AZD1222 yang dikembangkan bersama Universitas Oxford menyebabkan cedera serius dan kematian, termasuk Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia (TTS). Sindrom itu diketahui dapat mengakibatkan pembekuan darah dan jumlah trombosit darah rendah.
Pakar imunisasi Elizabeth Jane Soepardi sebelumnya mengatakan lebih dari satu miliar dosis vaksin AstraZeneca telah diterima masyarakat dunia. Dia mengklaim bahwa Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun sudah menyatakan vaksin itu aman, seperti diberitakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin, 17 Mei 2021.
Daftar Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia
Selain AstraZeneca, terdapat sejumlah produsen obat-obatan yang turut mengembangkan vaksin Covid-19. Namun, hanya beberapa vaksin yang digunakan di Indonesia melalui izin penggunaan darurat (UEA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut rincian sebelas vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan UEA dari BPOM:
Coronavac
- Produsen: Sinovac.
- Platform: inactivated virus.
- Jumlah dosis: 2 kali (0,5 mililiter per dosis).
- Interval pemberian: 28 hari.
- Usia penerima: lebih dari sama dengan 6 tahun.
- Izin EUA BPOM terbit: 11 Januari 2021.
Covid-19 Vaccine
- Produsen: Biofarma.
- Platform: inactivated virus.
- Jumlah dosis: 2 kali (0,5 mililiter per dosis).
- Interval pemberian: 28 hari.
- Usia penerima: lebih dari sama dengan 6 tahun.
- Izin EUA BPOM terbit: 16 Februari 2021.