Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

image-gnews
Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - India menunda perintah pengadilan yang akan melarang berdirinya sekolah-sekolah Islam atau madrasah di negara bagian terpadat India, Uttar Pradesh. Hal ini diungkap oleh tim pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut pada Jumat, 5 April 2024.

Mahkamah Agung India menghentikan perintah Pengadilan Tinggi Allahabad yang membatalkan Undang-Undang Pendidikan Madrasah tahun 2004. Hal ini memungkinkan sekitar 16 ribu madrasah di negara bagian tersebut terus berfungsi untuk sementara waktu. UU Pendidikan Madrasah yang dibatalkan Pengadilan Tinggi Allahabad pada 22 Maret 2024, mengatur berdirinya madrasah di Uttar Pradesh, rumah bagi populasi muslim yang mencakup satu perlima dari total 240 juta penduduk di sana.

Pengadilan Tinggi Allahabad saat itu menyatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar sekularisme konstitusional dan memerintahkan agar siswa-siswa di madrasah dipindahkan ke sekolah konvensional. Menurut advokat senior Abhishek Manu Singhvi selaku kuasa hukum madrasah, anggapan pendidikan madrasah tidak berkualitas, tidak bersifat universal, dan tidak berbasis luas adalah salah. Mengasingkan madrasah sebagai bentuk sekolah yang akan dilarang merupakan tindakan diskriminatif, katanya.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim India D.Y. Chandrachud mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad tidak benar. Majelis pun segera mengeluarkan pemberitahuan kepada Uttar Pradesh dan pemerintah pusat, serta dewan madrasah.

“Kami berpandangan bahwa isu-isu yang diangkat dalam petisi perlu direnungkan lebih cermat,” kata Mahkamah Agung pada Jumat, dilansir oleh portal berita Live Law.

Masalah ini sekarang akan disidangkan pada Juli mendatang, dan “semuanya akan tetap ada” sampai saat itu, kata pengacara.

Pemerintah pusat dan negara bagian mendukung keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad di Mahkamah Agung, dan pemerintah pusat mengatakan dugaan keterlibatan agama dan isu-isu relevan lainnya harus diperdebatkan.

Iftikhar Ahmed Javed, kepala dewan pendidikan madrasah di Uttar Pradesh, menyambut baik keputusan Mahkamah Agung, dan menyebutnya sebagai “kemenangan besar”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami sangat khawatir mengenai masa depan sekitar 1,6 juta siswa dan sekarang perintah ini menjadi sebuah kelegaan besar bagi kami semua,” kata Javed.

Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan beberapa hari sebelum India memulai pemungutan suara dalam pemilu nasional atau ketika Perdana Menteri Narendra Modi dan partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) sedang mengincar masa jabatan ketiga. Dalam 10 tahun masa jabatan Modi, anggota BJP dan afiliasinya telah berulang kali dituduh melakukan ujaran kebencian anti-Islam dan main hakim sendiri. Namun Modi membantah adanya diskriminasi terhadap kelompok minoritas pada masa pemerintahannya, yang menurutnya bertujuan untuk kebaikan semua orang.

 

REUTERS | NDTV

Pilihan editor: Australia Bekerja Sama dengan Israel untuk Investigasi Serangan Udara yang Tewaskan Relawan Kemanusiaan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

6 jam lalu

Kota bernuansa pink di Rajasthan, Jaipur, India. Unsplash.com/Dexter Fernandes
7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

Menariknya tidak hanya ibu kota India yang megah tapi juga beberapa daerah terpencil yang memikat hati wisatawan mancanegara


75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

11 jam lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

Pameran sekaligus seminar Industri Pertahanan ini dalam rangka peringatan 75 tahun hubungan diplomatik India-Indonesia.


Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

13 jam lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius


Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

14 jam lalu

Ilustrasi bom molotov. shutterstock.com
Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

Puluhan sekolah di wilayah ibu kota negara India dievakuasi pada Rabu 1 Mei 2024 setelah menerima ancaman bom melalui email


Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

1 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Berapa Jumlah Penduduk Bumi Saat Ini? Berikut Penjelasannya

2 hari lalu

Berapa jumlah penduduk bumi saat ini? Hingga tahun 2024, penduduk bumi mencapai hampir 10 miliar. Berikut ini daftar negara dengan populasi terbanyak. Foto: Canva
Berapa Jumlah Penduduk Bumi Saat Ini? Berikut Penjelasannya

Berapa jumlah penduduk bumi saat ini? Hingga tahun 2024, penduduk bumi mencapai hampir 10 miliar. Berikut ini daftar negara dengan populasi terbanyak.


Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

2 hari lalu

Umat Muslim berdoa sebelum mereka makan makanan berbuka puasa di sebuah toko baju, selama bulan puasa Ramadan di kawasan tua Delhi, India, 29 Maret 2024. REUTERS/Anushree Fadnavis
Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

Negara yang 100 persen penduduknya muslim ternyata bukan di Arab. Lokasinya ada sebelah selatan-barat daya India. Ini ulasannya.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

6 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).