TEMPO.CO, Jakarta - Afrika Selatan menyampaikan argumennya di sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis, 11 Januari 2024 dalam kasus tuduhan genosida di Gaza oleh Israel. Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Afrika Selatan pada 29 Desember 2023.
Afrika Selatan mengajukan permohonan ke ICJ agar mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan lembaga dan pejabat negaranya. Total ada enam pengacara hukum internasional mewakili Afrika Selatan dalam kasus ini. Mereka masing-masing menyampaikan argumen Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dan ICJ perlu menyarankan penerapan tindakan sementara.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Afrika Selatan dalam argumennya di sidang ICJ :
Kekerasan dimulai sebelum 7 Oktober 2023
Dalam pembukaannya, Afrika Selatan mengatakan kekerasan di Palestina dan Israel dimulai sebelum 7 Oktober 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kehakiman dan Pelayanan Pemasyarakatan Afrika Selatan, Ronald Lamola, yang memberikan pernyataan pembuka.
“Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023,” kata Lamola. “Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, pada tanggal 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak tanggal 7 Oktober 2023.”
Israel lakukan genosida di Gaza
Pengacara dalam tim kuasa hukum Afrika Selatan, Adila Hassim, dalam argumennya menjabarkan Israel melakukan genosida di Gaza dalam empat cara, yang diatur dalam Pasal II (a) (b) (c) (d) Konvensi Genosida.
Israel dituduh melakukan pembunuhan massal, menyebabkan kerugian serius baik fisik maupun mental, dengan sengaja menerapkan kondisi yang tidak dapat menopang kehidupan dan akan menyebabkan kehancuran fisik, serta mencegah kelahiran bayi di Gaza. Tembeka Ngcukaitobi, pengacara yang mempresentasikan argumennya setelah Hassim, mengatakan Israel memang berniat melakukan genosida. Dia mengutip ucapan pejabat-pejabat politik dan militer Israel yang secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat mereka untuk melakukan genosida.
“Dan pernyataan-pernyataan ini kemudian diulangi oleh tentara di Gaza ketika mereka terlibat dalam penghancuran warga Palestina dan infrastruktur fisik Gaza,” katanya.
Serangan Hamas tidak membenarkan genosida
Bahwa Israel membela diri dari serangan Hamas tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan genosida, seperti dikatakan pengacara Vaughan Lowe.
“Tidak ada yang bisa membenarkan genosida. Tidak peduli apa yang telah dilakukan oleh beberapa individu dalam kelompok warga Palestina di Gaza dan tidak peduli seberapa besar ancaman terhadap warga Israel,” katanya.
Meminta ICJ menyarankan tindakan sementara
Afrika Selatan meminta ICJ agar melindungi hak-hak rakyat Palestina dari pelanggaran lebih lanjut. Pengacara Max du Plessis berargumen bahwa dalam kasus-kasus genosida yang diadili sebelumnya, ICJ telah menyarankan penerapan tindakan sementara, maka hak-hak rakyat Palestina tidak kalah pentingnya untuk dilindungi.
Pengacara Blinne Ni Ghralaigh mengatakan penerapan tindakan sementara penting untuk mencegah risiko genosida lebih lanjut dan potensi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.
Beberapa tindakan sementara yang diminta Afrika Selatan antara lain agar Israel menghentikan operasi militernya di Gaza, Israel turut mencegah genosida, dan Israel berhenti melakukan tindakan yang dilarang di Pasal II Konvensi Genosida.
Israel belum dapat dinyatakan melakukan genosida
ICJ pada tahap ini tidak harus menentukan apakah Israel melakukan genosida, seperti dikatakan Lowe. Sebab hal itu, hanya bisa dilakukan pada persidangan tahap lain, yang menurut para ahli hukum internasional membutuhkan proses sampai bertahun-tahun.
“Kini yang menjadi perhatian hanyalah pertanyaan mengenai tindakan sementara apa yang diperlukan,” kata dia.
NABIILA AZZAHRA A.
Pilihan editor: Top 3 Dunia: Serangan AS-Inggris ke Yaman dan SIdang Genosida di ICJ