TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan terhadap Mayawati Bracken atau Maya Bracken yang diduga warga negara Indonesia atau WNI di Inggris, masih menjadi misteri. Menurut Kemennterian Luar Negeri RI, pihak Kedutaan Besar Indonesia di London sedang berkoordinasi dengan polisi setempat untuk menyelidiki pembunuhan terhadap Maya Bracken ini.
Media Daily Mail melaporkan bahwa Maya Bracken tewas akibat luka tusuk di mobil pada Kamis, 4 Januari 2024 di Pangbourne, Berkshire, Inggris.
Berikut adalah sejumlah fakta tentang kasus pembunuhan Maya Bracken di Inggris:
1. Paspor Sudah Habis Sejak Agustus
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan Kedubes RI sedang memastikan status kewarganegaraan perempuan berusia 56 tahun ini. Paspor Maya Bracken sudah habis masa berlakunya sejak Agustus 2023, namun belum diperpanjang hingga kini.
"Paspor Almarhumah tercatat telah habis masa berlaku pada 16 Agustus 2023 dan tidak mengajukan lagi perpanjangan paspor," kata Judha.
Dalam laporan Daily Mail, disebutkan bahwa Maya Bracken diduga berasal dari Indonesia dan memiliki tiga orang anak.
2. Meninggal di Dalam Mobil Lexus
Berdasarkan keterangan situs Thames Valley Police, Unit Kejahatan Besar Kepolisian Thames Valley, London, Inggris, meluncurkan penyelidikan menyusul kematian seorang perempuan di Pangbourne.
Disebutkan bahwa pada sekitar pukul 17.45 (waktu setempat), petugas dihubungi atas laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Lexus di Tidmarsh Road A340 di persimpangan Flower’s Hill.
Di dalam kendaraan itu, seorang perempuan berusia 56 tahun menderita luka tusuk cukup fatal. Dia menerima penanganan medis, tetapi akhirnya meninggal di tempat kejadian.
Ramah dan Sayang Anak..