Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Disahkan DPR, Menlu Retno Harap Negara Lain Menyusul

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Menteri Luar Negeri RI pidato di forum pelucutan senjata nuklir PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin, 27 Februari 2023. Dok: Kementerian Luar Negeri
Menteri Luar Negeri RI pidato di forum pelucutan senjata nuklir PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin, 27 Februari 2023. Dok: Kementerian Luar Negeri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 November 2023. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berharap negara-negara lain dapat menyusul langkah ini.

“Saya berharap semakin banyak negara meratifikasi TPNW untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada negara-negara pemilik nuklir dan untuk ciptakan norma anti-senjata nuklir yang kokoh,” ujar Retno Marsudi dalam keterangan kepada media, Selasa.

Ia mengatakan hal ini merupakan hasil konkret dari upaya bersama pemerintah dan parlemen untuk menjaga keamanan internasional.

Pemerintah dalam Sidang Paripurna diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury, dan pejabat dari Kementerian Pertahanan.

“Sejak awal, Indonesia telah berperan aktif dalam memprakarsai TPNW. Kita adalah salah satu Wakil Presiden pada Konferensi Negosiasi TPNW, mewakili wilayah Asia-Pasifik,” ujar Retno. 

Hingga saat ini, TPNW telah ditandatangani oleh 93 negara. Sebanyak 69 negara di antaranya telah meratifikasi, termasuk 6 negara ASEAN yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Indonesia merupakan salah satu dari 50 negara pertama yang menandatangani TPNW.

Retno menggarisbawahi tiga poin penting dari ratifikasi Indonesia terhadap TPNW. Pertama adalah menegaskan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, tetap menjamin hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai, tanpa diskriminasi. Dan ketiga adalah melengkapi Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan instrumen multilateral yang sudah ada.

“Dengan pengesahan ini, infrastruktur hukum nasional kita juga semakin kuat untuk mendorong perdamaian internasional,” katanya.

UU TPNW akan melengkapi beberapa instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia sebelumnya, yaitu Non-Proliferation Treaty (NPT), Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ).

Retno mengatakan Indonesia terus berkomitmen untuk mengarustamakan agenda perlucutan senjata nuklir secara menyeluruh.

NABIILA AZZAHRA A. 

Pilihan Editor Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata 4 Hari di Gaza

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menlu Retno Undang Gambia ke Indonesia-Africa Forum di Bali

2 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Dokumentasi Kementerian Luar Negeri RI
Menlu Retno Undang Gambia ke Indonesia-Africa Forum di Bali

Indonesia-Africa Forum kedua akan diselenggarakan di Bali pada 3 - 4 September 2024. Menlu Retno mengundang perwakilan dari Gambia.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

7 jam lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi dalam Pertemuan Dewan Menteri Luar Negeri ke-43 OKI di Tashkent, Uzbekistan, 19 Oktober 2016. Foto: BAM Kemlu RI
Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

Retno Marsudi menyoroti kesenjangan pembangunan sebagai tantangan besar yang dihadapi negara-negara anggota OKI


Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

1 hari lalu

Menlu RI, Retno LP Marsudi memaparkan hasil pertemuan Sidang Dewan Menteri Luar Negeri Negara-negara OKI pada pembukaan KTT Luar Biasa ke-5 OKI di JCC, Senayan, Jakarta, 7 Maret 2016. TEMPO/Subekti
Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

Retno Marsudi mengingatkan seluruh negara anggota OKI berutang kemerdekaan kepada rakyat Palestina.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Istana Kepresidenan Jakarta usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina

Retno Marsudi menyebut Turkiye dan Indonesia sepakat perlunya memperkuat kolaborasi kedua negara guna mendukung perjuangan bangsa Palestina.


Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI