TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah media internasional ikut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, yang mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Kantor berita Reuters pada Senin, 16 Oktober 2023, menyinggung soal Gibran dalam judul "Pengadilan Indonesia Membuka Jalan bagi Putra Sulung Presiden untuk Mengikuti Pemilu 2024". Disebutkan bahwa keputusan tersebut diambil di tengah meningkatnya kritik terhadap semakin mendalamnya politik dinasti di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tersebut, dan upaya presiden untuk tetap berpengaruh setelah ia berhenti tahun depan.
Aljazeera menurunkan berita berjudul "Pengadilan Indonesia Memutuskan Kelayakan Calon Presiden" menyebutkan bawah Mahkamah Konstitusi telah menguatkan persyaratan usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden, namun mengatakan mungkin ada pengecualian bagi mereka yang pernah menjabat atau terpilih sebagai pemimpin daerah.
Keputusan tersebut membuka pintu bagi putra sulung Presiden Joko Widodo – yang berusia 36 tahun – untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilu yang akan diadakan pada bulan Februari mendatang.
Media terkemuka di Timur Tengah ini menulis, "Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan saudara ipar presiden, memimpin panel yang terdiri dari sembilan hakim yang pada hari Senin menolak petisi untuk menurunkan usia minimum menjadi 35 tahun dari 40 tahun".
Para hakim mengatakan penentuan batas usia harus diserahkan kepada parlemen dan petisi tersebut tidak memiliki “alasan menurut hukum”.
Presiden, yang dikenal sebagai Jokowi, tidak dapat mengikuti pemilihan presiden dan parlemen mendatang setelah menjabat maksimal dua periode masa jabatan. Dia pertama kali terpilih pada tahun 2014.
The Australian menulis dengan judul "Pengadilan Indonesia Membuka Jalan bagi Dinasti Jokowi" ataran lain menulis bahwa putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi Indonesia membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Februari mendatang.
MK yang menggelar sidang mulai pagi, mengeluarkan sejumlah keputusan yang ditangkap salah oleh sejumlah media termasuk media asing, bahwa mereka memutuskan menolak gugatan batasan minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Namun pada siang hari, MK memutuskan soal dimasukkannya klausul calon di bawah 40 tahun bisa maju sebagai calon presiden dan wakil presiden asalkan pernah menjadi kepala daerah.
Pilihan Editor Mesir Akan Buka Perbatasan untuk Salurkan Bantuan ke Gaza, Korban Tewas 2.670 dan Hilang 1.000