Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Malaysia Bebaskan Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid dari Tuduhan Korupsi

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Pemimpin oposisi Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi. Sumber: Azneal Ishak/malaymail.com
Pemimpin oposisi Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi. Sumber: Azneal Ishak/malaymail.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Malaysia mengabulkan permintaan jaksa untuk membatalkan semua tuduhan korupsi terhadap Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi, kata pengacaranya, Senn, 4 September 2023.

Ahmad Zahid adalah salah satu dari banyak pejabat tinggi, termasuk mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang didakwa melakukan korupsi pada tahun 2018 ketika partai UMNO tersingkir dari kekuasaan karena kemarahan yang meluas terhadap korupsi.

Ia diangkat ke jabatan tertinggi kedua di negara tersebut, setelah UMNO bergabung dengan koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk membentuk pemerintahan setelah pemilu yang memecah belah pada November 2022.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada hari Senin memberikan Ahmad Zahid – yang menghadapi 47 dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyuapan dan pencucian uang – pembebasan tidak penuh, setelah Kamar Jaksa Agung (AGC) memilih untuk tidak melanjutkan kasus tersebut, kantor berita negara Bernama melaporkan. Ahmad Zahid menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan.

Hisyam Teh Poh Teik, pengacara Ahmad Zahid, membenarkan laporan tersebut dan mengatakan timnya telah meminta pembebasan penuh. Belum ada tangapan dari Jaksa Agung.

September 2022, pengadilan tinggi Malaysia membebaskan Ahmad Zahid dari kasus suap terpisah, dengan mengatakan bahwa jaksa penuntut gagal memberikan cukup bukti.

Ahmad Zahid Hamidi bersyukur Pengadilan Tinggi telah memberinya pembebasan meski tidak murni  dalam kasus Yayasan Akalbudi.

Hal ini terjadi setelah pengadilan memberinya DNAA atau discharge not amounting to acquittal atas 47 tuduhan korupsi, pelanggaran kepercayaan (CBT), dan pencucian uang.

“Saya dan keluarga bersyukur kepada Tuhan karena pengadilan memutuskan untuk membatalkan 47 dakwaan terhadap saya,” kata wakil perdana menteri kepada wartawan di luar pengadilan.

Namun, dia mengatakan pengadilan belum bisa membebaskannya karena komisi penyelidikan kerajaan untuk menyelidiki klaim dalam memoar kontroversial mantan Jaksa Agung Tommy Thomas belum selesai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zahid berterima kasih kepada pengacaranya, yang dipimpin oleh Hisyam Teh Poh Teik, serta para pemimpin dan anggota UMNO dan Barisan Nasional atas dukungan mereka.

“Tugas kami di UMNO dan BN adalah terus memerangi tuduhan-tuduhan yang bermotif politik,” ujarnya seperti dikutip FMT.

Sebelumnya, jaksa dalam kasus Zahid mengajukan DNAA namun Hisyam meminta pengadilan untuk membebaskan Zahid.

Hakim Collin Lawrence Sequerah kemudian menyatakan bahwa Zahid dibebaskan dari semua tuduhan tetapi tidak dibebaskan.

Artinya, penuntut mempunyai kebebasan untuk melanjutkan kasusnya atau mengajukan kasus terhadap Zahid kapan saja di masa depan berdasarkan fakta dan bukti serupa dalam kasus ini.

Sequerah mengambil keputusan itu setelah mendengar masukan dari jaksa dan pembela.

Zahid dituduh menggelapkan jutaan ringgit dari Yayasan Akalbudi dan menerima suap untuk berbagai proyek selama masa jabatannya sebagai menteri dalam negeri antara tahun 2013 dan 2018.

REUTERS | FMT

Pilihan EditoBiden Kecewa Xi Jinping Tak Hadiri KTT G20, tapi Bertekad Menemuinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bincang Santai Megawati dan Mahathir Mohamad Bahas Hujan, IKN, hingga Kereta Cepat

10 jam lalu

Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) berbincang santai dengan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (kanan) di Kuala Lumpur, Selasa (3/10/2023). (ANTARA/Monang Sinaga)
Bincang Santai Megawati dan Mahathir Mohamad Bahas Hujan, IKN, hingga Kereta Cepat

Mantan Presiden Megawati dan Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad kemarin berbincang santai selama hampir satu jam. Apa saja yang dibicarakan mereka?


Febri Diansyah Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan, Sebelumnya Jadi Pengacara Putri Candrawathi

12 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan Rasamala, diperiksa kapasitasnya sebagai pengacara, untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Febri Diansyah Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan, Sebelumnya Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo saat penyelidikan, sebelumnya pernah menjadi pengacara Putri Candrawathi. Ini profilnya.


Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak, KPK Sebut Tak Pengaruhi Penyidikan

13 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak, KPK Sebut Tak Pengaruhi Penyidikan

KPK mengatakan kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo yang hilang kontak usai perjalanan dinas dari luar negeri tidak akan mempengaruhi penyidikan


Seperti Jokowi, Anwar Ibrahim Juga Dikabarkan Akan Reshuffle Kabinet

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengunjungi pasar basah di Kuala Lumpur, Malaysia 8 Juni 2023. Kedua pemimpin negara berkunjung ke Pasar Chow Kit untuk melakukan peninjauan dan minum kopi bersama. REUTERS/Hasnoor Hussain
Seperti Jokowi, Anwar Ibrahim Juga Dikabarkan Akan Reshuffle Kabinet

Seperti di Indonesia, reshuffle kabinet juga dikabarkan akan dilakukan Perdana Menteri Anwar Ibrahim, namun tidak akan dilakukan hari ini.


Kaesang Tegaskan Akan Sita Harta Kader PSI Jika Ada yang Korupsi

14 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersiap menggelar rapat perdana dengan sejumlah jajaran pengurus PSI di Gedung DPP PSI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Kaesang Pangarep memimpin rapat perdana pasca dirinya ditetapkan sebagai ketua umum PSI. Rapat tersebut rencananya akan membahas mengenai berbagai evaluasi dan rancangan strategi menghadapi Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Tegaskan Akan Sita Harta Kader PSI Jika Ada yang Korupsi

Kaesang Pangarep mengaku miris melihat maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia. Ia berjanji akan memperjuangkan RUU Perampasan Aset


Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

19 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.


Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

21 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan secara logika Cak Imin atau Muhaimin Iskandar tidak mungkin jadi tersangka kasus dugaan korupsi Kemenaker.


Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

1 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat meninjau lokasi tangga dan kawah Gunung Bromo pada Sabtu siang, 23 September 2023. TEMPO/Abdi Purmono
Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada potensi asap menyebrang ke Malaysia dampak dari kebakaran hutan dan lahan.


Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

1 hari lalu

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

Mantan Direkur Utama Bakti Anang Achmad Latif bantah jika memerintahkan saksi kunci memberikan dana Rp 70 miliar ke Komisi I dan Rp 40 miliar ke BPK


Kemendag Buka Suara soal Penggeledahan Kantor oleh Kejagung: Untuk Melengkapi Data Kasus yang Diselidiki

1 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadhan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kemendag Buka Suara soal Penggeledahan Kantor oleh Kejagung: Untuk Melengkapi Data Kasus yang Diselidiki

Sekjen Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan penggeledahan kantor Kemendag untuk pencarian data tambahan yang sedang dialami oleh Kejagung.