TEMPO.CO, Jakarta - Singapura menjatuhkan hukuman mati pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir kepada seorang wanita. Terdakwa adalah salah satu dari dua terpidana narkoba yang divonis pekan ini.
Kelompok HAM pada Selasa, 25 Juni 2023, mendesak agar eksekusi mati dihentikan. Organisasi hak asasi lokal Transformative Justice Collective (TJC) mengatakan terpidana pertama adalah pria berusia 56 tahun yang dihukum karena memperdagangkan 50 gram (1,76 ons) heroin. Ia dijadwalkan akan digantung pada hari Rabu di Penjara Changi di negara kota Asia Tenggara itu.
Terpidana kedua adalah wanita berusia 45 tahun yang diidentifikasi TJC sebagai Saridewi Djamani. Ia juga akan dikirim ke tiang gantungan pada hari Jumat. Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.
Jika dilaksanakan, dia akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004. Sebelumnya pada 2004, penata rambut Yen May Woen berusia 36 tahun digantung karena perdagangan narkoba, kata aktivis TJC Kokila Annamalai.
TJC mengatakan kedua tahanan itu adalah warga Singapura. Keluarga mereka telah menerima pemberitahuan yang menetapkan tanggal eksekusi mereka.
Singapura memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan beberapa bentuk penculikan. Negara ini juga memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia. Memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin dapat mengakibatkan hukuman mati.
Setidaknya 13 orang telah digantung sejauh ini sejak pemerintah melanjutkan eksekusi setelah jeda dua tahun selama pandemi Covid-19.
Pengawas HAM Amnesty International pada hari Selasa mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi mati. "Tidak masuk akal bahwa pihak berwenang di Singapura terus dengan kejam mengejar lebih banyak eksekusi atas nama pengendalian narkoba," kata pakar hukuman mati Amnesty Chiara Sangiorgio dalam sebuah pernyataan.
"Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba. Ketika negara-negara di seluruh dunia menghapus hukuman mati dan merangkul reformasi kebijakan narkoba, otoritas Singapura tidak melakukan keduanya," ujar Sangiorgio.
Namun Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah kejahatan yang efektif.
NDTV
Pilihan Editor: Biden Resmikan Monumen Emmett Till, Remaja Kulit Hitam Korban Rasialisme