UU yang Mengatur Eutanasia
Mengutip Very Well Health, Undang-undang yang mengatur praktik eutanasia berbeda-beda di setiap negara. Di Amerika Serikat, eutanasia dengan bantuan dokter diperbolehkan di sejumlah kawasan seperti California, Colorado, Hawaii, New Jersey, dan beberapa negara bagian lainnya.
Dalam jajak pendapat terhadap 1.024 orang di Amerika, 72 persen mengatakan dokter harus dapat membantu seseorang dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan untuk mengakhiri hidup mereka jika memang diinginkan orang tersebut. Negara-negara lain yang memperbolehkan eutanasia meliputi Belgia, Kanada, Kolombia, Luksemburg, dan Belanda.
Meski demikian, masih banyak pula yang tidak setuju akan praktik tersebut. Kritik terhadap eutanasia biasanya didasari berpendapat bahwa membunuh dalam cara apapun adalah salah, bahwa eutanasia yang tidak disengaja atau tidak disengaja melanggar hak pasien, atau bunuh diri yang dibantu dokter melanggar kewajiban untuk tidak menyakiti.
Eutanasia di Indonesia
Di Indonesia, praktik eutanasia adalah ilegal. Hal ini secara tidak langsung disebutkan dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344 yang berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Selain itu, dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11 tentang pelindung kehidupan disebutkan bahwa seorang dokter dilarang terlibat, melibatkan diri, atau diperbolehkan mengakhiri kehidupan seseorang yang menurut ilmu dan pengetahuan tidak mungkin akan sembuh.
HATTA MUARABAGJA | SITA PLANASARI
Pilihan Editor: Kilas Balik Tewasnya Blogger Militer Rusia yang Pemakamannya Dihadiri Ratusan Orang