SALAH SATU KEJAHATAN PALING KEJI
Jaksa menuntut 14 hingga 16 tahun penjara untuk Prema, sementara pengacara pembela Rai Satish meminta 10 tahun.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Senthilkumaran Sabapathy mengatakan dasar untuk menuntut hukuman penjara adalah "sifat yang mengejutkan dan keji" dari pelanggaran tersebut.
Dia menyebut kasus itu sebagai salah satu kasus penyisaan pembantu rumah tangga terburuk dalam sejarah Singapura, yang melibatkan tingkat kerusakan fisik dan psikologis yang tinggi dan "tingkat kesalahan yang sangat tinggi" di pihak Prema.
Dia mengatakan korban disiksa hampir setiap hari dan menderita "penghinaan dan degradasi yang mengejutkan".
Korban diserang saat mencoba makan dan diseret dan dilempar ke sekitar rumah "seperti boneka kain" dengan cara yang menunjukkan "kurangnya rasa hormat" terhadap almarhum sebagai sesama manusia, kata jaksa penuntut.
"Faktanya, kebanyakan dari kita bahkan tidak akan memperlakukan benda mati dengan cara itu," katanya, menambahkan bahwa korban bahkan tidak bisa menggunakan toilet tanpa dilecehkan secara verbal dan fisik.
"Hidupnya tidak lebih dari mimpi buruk," kata jaksa penuntut.
Sementara putri Prema menderita gangguan mental, Prema tidak memilikinya. “Dia adalah peserta aktif dalam penyiksaan tersebut dan tidak ikut campur untuk menghentikan putrinya, meskipun dia bisa melakukannya sejak awal,” tambahnya.
Putri Prema, Gaiyathiri, telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada 2021. Permohonannya agar hukumannya dikurangi setengahnya ditolak.
Baca juga: PRT di Singapura Tak Digaji Setahun, Majikan Dijerat 13 Dakwaan
CHANNEL NEWSASIA