TEMPO.CO, Jakarta - Seorang remaja putri Indonesia, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara setelah ditangkap dan dihukum oleh pengadilan untuk dua pelanggaran yang berbeda, akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Banding Putrajaya, Malaysia, Senin, 7 November 2022.
Ia, yang waktu diadili masih anak di bawah umur, mengajukan banding karena didakwa dengan hukum untuk orang dewasa.
Majelis Hakim Banding beranggotakan tiga orang yang diketuai oleh Hanipah Farikullah menyatakan keputusan pengadilan tingkat pertama gugur karena ketidakpatuhan pihak berwenang terhadap ketentuan Undang-Undang Anak.
Majelis hakim, yang juga terdiri dari Ahmad Nasfy Yasin dan Nordin Hassan, mengizinkan banding gadis itu, yang berusia 18 tahun pada Juli 2022, dan membatalkan hukumannya serta hukuman penjara kumulatif lima tahun lima bulan.
Hukuman penjara dijatuhkan karena dia tidak mampu membayar denda 65.000 ringgit (Rp215 juta).
Pengadilan banding juga mengesampingkan putusan Pengadilan Tinggi yang menolak permohonan revisinya awal tahun ini.
Pengacara A Srimurugan, yang mewakili WNI itu, mengatakan dia akan dibebaskan dari penjara Kajang dan diserahkan ke departemen imigrasi untuk dideportasi.
“KBRI sedang mempersiapkan dokumen perjalanannya sebelum dia bisa kembali ke Bandung,” katanya kepada FMT.
Pengacara sebelumnya telah mengajukan bahwa kliennya adalah seorang anak pada saat penangkapan dan diadili.
Kasus ini terungkap setelah pengawas perdagangan manusia di Indonesia menghubungi Srimurugan.
Awal tahun ini, gadis itu mengajukan banding untuk menantang putusan Pengadilan Tinggi yang menegaskan keputusan hakim untuk mengirimnya ke penjara karena memasuki negara itu secara ilegal dan mengelola sarang perjudian.
Sebelumnya dia telah mendapatkan izin dari Pengadilan Tinggi untuk menggugat keputusan Pengadilan Tinggi seperti yang harus dia lakukan karena kasusnya berasal dari pengadilan pertama.
Pertanyaan yang diajukan kepada Pengadilan Tinggi untuk diputuskan adalah apakah hakim di Kuala Kubu Bharu memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus yang melibatkan anak.
Remaja itu mengaku bersalah pada Juli 2020 atas 13 tuduhan memiliki hak asuh dan kontrol mesin game di Bukit Sentosa, Hulu Selangor.
Dia didenda RM5.000 atau lima bulan penjara pada setiap tuduhan. Dia juga dijatuhi hukuman satu bulan penjara karena pelanggaran imigrasi. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa gadis itu dan ibunya memasuki Malaysia pada awal 2020. Sang ibu kembali empat bulan lalu.
Free Malaysia Today