Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Buruh Migran Kritik Putusan Bebas Majikan Adelina Lisao

Reporter

image-gnews
Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]
Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Banding jaksa atas putusan pembebasan majikan Adelina Lisao, resmi ditolak Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya pada Kamis, 23 Juni 2022. Adelina adalah Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan meninggal sehari setelah diselamatkan warga dari rumah majikannya. 

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto, menilai minimnya koordinasi perwakilan RI dengan Jaksa telah mengakibatkan keterangan pada saat banding tidak kuat dalam melakukan tuntutan terhadap pelaku penganiayaan Adelina. Melalui pengacara yang ditunjuk, Perwakilan RI seharusnya bisa memberi pemahaman untuk menambahkan bukti baru dan pasal kuat penuntutan.

"Karena pada saat itu pasal yang dituntutkan adalah pasal penganiayaan, kemudian hakim melihat pelakunya sangat renta akhirnya hari ini kita melihat pelakunya dibebaskan," kata Hariyanto kepada Tempo, Sabtu, 25 Juni 2022.

Ketua Umum SBMI Hariyanto. Foto: dok.pribadi

Hariyanto mengatakan, jika tuntutan yang dilayangkan adalah undang-undang perdagangan orang, yang berlaku di ASEAN antara Indonesia dan Malaysia, maka pelakunya tidak akan lepas begitu saja. Yang di dimaksud Hariyanto adalah ASEAN Convention Against Trafficking in Person, Especially Women and Children.


Adelina, TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal di Malaysia pada Februari 2018 karena disiksa majikannya dengan cara tidak diberi makan. Adelina juga tidur diteras bersama anjing peliharaan majikannya. Adelina dimakamkan di kampung halamannya.


Hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang didapatkan jaksa mengatakan, Adelina meninggal karena ada benturan benda tumpul, kemudian ditemukan ada penyiksaan. Tapi bukti itu tidak kuat dimasukan ke dalam pengadilan.

Menurut Hariyanto, pemerintah seharusnya sejak awal jangan menyerahkan begitu saja kasus ini pada jaksa. Sebab kasus ini diperlukan adanya kolaborasi dan koordinasi kuat dalam pemahaman hukum yang sifatnya berkelanjutan.

"Ini jadi preseden, prosedural atau non prosedural (keberangkatan Pekerja Migran Indonesia), justru itu yang menambahkan rentetan panjangan, bahwa Adelina menjadi korban perdagangan orang, eksploitasinya dilakukan oleh majikan di Malaysia," ujar Hariyanto. Dia kemudian merujuk Permenlu nomor 5 tahun 2018, bahwa perlindungan WNI itu menyeluruh, tidak dibatasi dengan dokumen atau berdokumen.


Sementara, Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, mengatakan, Penandatanganan MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) antara Indonesia dan Malaysia sebenarnya adalah upaya strategis mencegah terulangnya kasus serupa. Akan tetapi, MoU itu saja tidak cukup.

Pencegahan PMI non-prosedural, kata Hermono, jauh lebih penting sebab jika tidak ada langkah tersebut, MoU menjadi tidak efektif seperti yang diharapkan. Sejauh ini, upaya yang dilakukan pemerintah bersifat ad hoc.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan penyelundupan Manusia. Tapi itu berbentuk forum, tidak ada personil maupun anggaran khusus. Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2021, yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden sebelumnya juga dinilai belum efektif.

Menurut Hermono, banyak PMI ilegal, yang mengalami nasib tragis. Di antaranya Adelina Lisao, Wilfrida Soil, dan lainnya. Masalah yang dihadapi mulai dari upah tidak dibayar dan dan menjadi korban kekerasan.


Duta Besar Hermono sudah menyampaikan usulan supaya pemerintah membentuk satgas khusus seperti Densus 88, dengan personil dan anggaran tersendiri. Dengan begitu, ada kesinambungan dalam penanganan masalah PMI/TKI ini.


"Karena perdagangan dan penyelundupan manusia kan bisa dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," kata Hermono kepada Tempo. Wacana ini, menurutnya bisa dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.


Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha belum menjawab pertanyaan Tempo soal langkah pencegahan kasus serupa Adelina ke depannya. Akan tetapi Judha sebelumnya mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.


Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap. Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.  

Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana telah berakhir. "Pemerintah Indonesia sekarang berusaha mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata," kata Judha. 

Baca juga: Indonesia Terkejut Majikan TKI Adelina Lisao Bebas dari Hukuman

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyelundupan Pekerja Migran Marak Lewat Batam, Mafia Tekong Untung Ratusan Juta

31 menit lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditemukan terdampar dievakuasi dan diamankan di Dermaga Satuan Kapal Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal)IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 21 Mei 2024. Satuan Kapal Patroli TNI AL mengevakuasi dan mengamankan sebanyak 16 orang PMI ilegal dari Malaysia yang dibuang ke laut oleh sindikat perdagangan orang dan ditemukan terdampar di pulau kosong Pulau Ngenang, Batam. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Penyelundupan Pekerja Migran Marak Lewat Batam, Mafia Tekong Untung Ratusan Juta

Para pekerja migran itu membayar sekitar Rp 10 juta atau lebih kepada para tekong. Dari rombongan ini saja, 16 PMI yang diselundupkan dari Malaysia.


Belasan Pekerja Migran Non-Prosedural Ditemukan di Pulau Kosong Batam, Sempat Kabur ke Hutan

11 jam lalu

16 PMI non-prosedural yang ditemukan di Pulau Kosong Batam diserahkan di dermaga Satrol Lantamal IV, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Belasan Pekerja Migran Non-Prosedural Ditemukan di Pulau Kosong Batam, Sempat Kabur ke Hutan

Ada indikasi tekong dan agen pengurus sengaja menelantarkan para pekerja migran non-prosedural itu di Tanjung Acang, Batam untuk menghindari petugas.


Malaysia Berupaya Pulangkan Enam Anggota Tim Medis dari Rafah

14 jam lalu

Sistem medis di kota paling selatan Gaza, Rafah, mengalami krisis parah setelah serangan udara Israel.
Malaysia Berupaya Pulangkan Enam Anggota Tim Medis dari Rafah

Pemerintah Malaysia berupaya memulangkan enam anggota tim medisnya yang berada di Rafah, Gaza, sejak 1 Mei 2024.


Tak Terima Indonesia Dihina Miskin, Ayah Ojak Cek-cok dengan Jemaah Haji Malaysia

17 jam lalu

Abdul Rozak alias ayah Ojak dan Umi Kalsum orangtua pedangdut Ayu Ting Ting saat tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait dugaan pidana penghinaan dan fitnah, Selasa 12 Oktober 2021. Kehadiran ayah Ojak bersama Umi Kalsum diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh pemilik akun Instagram @gundik_empang berinisial KD. TEMPO/Nurdiansah
Tak Terima Indonesia Dihina Miskin, Ayah Ojak Cek-cok dengan Jemaah Haji Malaysia

Ayah Ojak tengah viral, karena terlibat cek-cok dengan seorang jamaah Haji asal Malaysia, saat Indonesia dihina sebagai negara miskin


Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Indonesia sering mendapat kritik, bagaimana dengan di negara tetangga?


Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

1 hari lalu

Pelajar Banyuwangi, Felicia Dahayu (depan, tengah), bersama pelajar dari Papua, Jose Nerotou dan CEO SpaceX sekaligus Tesla Inc, Elon Musk, di sela World Water Forum (WWF) ke-10, di Bali, Minggu, 19 Mei 2024. Foto: Diskominfo Banyuwagi
Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

Luhut mengatakan Elon Musk akan mempertimbangkan tawaran pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Tanah Air setelah CEO bertemu Jokowi.


Rekap Hasil Thailand Open 2024: Tuan Rumah Juara Umum dengan 2 Gelar, Wakil Indonesia Jadi Runner-up

2 hari lalu

Ganda putri Indonesia Febriana Dwipuji Kusuma/Amallia Cahaya Pratiwi. Kredit: Tim Media PBSI
Rekap Hasil Thailand Open 2024: Tuan Rumah Juara Umum dengan 2 Gelar, Wakil Indonesia Jadi Runner-up

Tuan rumah jadi juara umum dengan dua gelar di Thailand Open 2024, tiga gelar lainnya diraih Cina, India, dan Malaysia.


Kapal Pertamina Transko Moloko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

3 hari lalu

PT Pertamina Trans Kontinental atau PTK melakukan ekspansi bisnis di pas memulai operasional Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia, Jumat, 17 Mei 2024. Humas: PTK.
Kapal Pertamina Transko Moloko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.


Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

4 hari lalu

Kantor Imigrasi Surabaya melakukan konferensi Pers bersama Polda NTT terkait penangkapan WNA Bangladesh yang diduga terlibat penyelundupan manusia. Foto: Dok Kanim Imigrasi Surabaya
Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.


Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

4 hari lalu

Personel Birmob dan Tim Gegana Polda Sulteng berjaga di depan sebuah rumah saat penggeledahan oleh Densus 88 Anti Teror di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 18 April 2024. Densus 88 kembali menggeledah rumah seorang terduga anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di wilayah Sulawesi Barat, setelah sebelumnya pada Selasa 16 April menangkap tujuh orang terduga anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Palu, Sigi, dan Poso. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.