Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Buruh Migran Kritik Putusan Bebas Majikan Adelina Lisao

Reporter

image-gnews
Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]
Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Banding jaksa atas putusan pembebasan majikan Adelina Lisao, resmi ditolak Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya pada Kamis, 23 Juni 2022. Adelina adalah Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan meninggal sehari setelah diselamatkan warga dari rumah majikannya. 

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto, menilai minimnya koordinasi perwakilan RI dengan Jaksa telah mengakibatkan keterangan pada saat banding tidak kuat dalam melakukan tuntutan terhadap pelaku penganiayaan Adelina. Melalui pengacara yang ditunjuk, Perwakilan RI seharusnya bisa memberi pemahaman untuk menambahkan bukti baru dan pasal kuat penuntutan.

"Karena pada saat itu pasal yang dituntutkan adalah pasal penganiayaan, kemudian hakim melihat pelakunya sangat renta akhirnya hari ini kita melihat pelakunya dibebaskan," kata Hariyanto kepada Tempo, Sabtu, 25 Juni 2022.

Ketua Umum SBMI Hariyanto. Foto: dok.pribadi

Hariyanto mengatakan, jika tuntutan yang dilayangkan adalah undang-undang perdagangan orang, yang berlaku di ASEAN antara Indonesia dan Malaysia, maka pelakunya tidak akan lepas begitu saja. Yang di dimaksud Hariyanto adalah ASEAN Convention Against Trafficking in Person, Especially Women and Children.


Adelina, TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal di Malaysia pada Februari 2018 karena disiksa majikannya dengan cara tidak diberi makan. Adelina juga tidur diteras bersama anjing peliharaan majikannya. Adelina dimakamkan di kampung halamannya.


Hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang didapatkan jaksa mengatakan, Adelina meninggal karena ada benturan benda tumpul, kemudian ditemukan ada penyiksaan. Tapi bukti itu tidak kuat dimasukan ke dalam pengadilan.

Menurut Hariyanto, pemerintah seharusnya sejak awal jangan menyerahkan begitu saja kasus ini pada jaksa. Sebab kasus ini diperlukan adanya kolaborasi dan koordinasi kuat dalam pemahaman hukum yang sifatnya berkelanjutan.

"Ini jadi preseden, prosedural atau non prosedural (keberangkatan Pekerja Migran Indonesia), justru itu yang menambahkan rentetan panjangan, bahwa Adelina menjadi korban perdagangan orang, eksploitasinya dilakukan oleh majikan di Malaysia," ujar Hariyanto. Dia kemudian merujuk Permenlu nomor 5 tahun 2018, bahwa perlindungan WNI itu menyeluruh, tidak dibatasi dengan dokumen atau berdokumen.


Sementara, Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, mengatakan, Penandatanganan MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) antara Indonesia dan Malaysia sebenarnya adalah upaya strategis mencegah terulangnya kasus serupa. Akan tetapi, MoU itu saja tidak cukup.

Pencegahan PMI non-prosedural, kata Hermono, jauh lebih penting sebab jika tidak ada langkah tersebut, MoU menjadi tidak efektif seperti yang diharapkan. Sejauh ini, upaya yang dilakukan pemerintah bersifat ad hoc.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan penyelundupan Manusia. Tapi itu berbentuk forum, tidak ada personil maupun anggaran khusus. Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2021, yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden sebelumnya juga dinilai belum efektif.

Menurut Hermono, banyak PMI ilegal, yang mengalami nasib tragis. Di antaranya Adelina Lisao, Wilfrida Soil, dan lainnya. Masalah yang dihadapi mulai dari upah tidak dibayar dan dan menjadi korban kekerasan.


Duta Besar Hermono sudah menyampaikan usulan supaya pemerintah membentuk satgas khusus seperti Densus 88, dengan personil dan anggaran tersendiri. Dengan begitu, ada kesinambungan dalam penanganan masalah PMI/TKI ini.


"Karena perdagangan dan penyelundupan manusia kan bisa dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," kata Hermono kepada Tempo. Wacana ini, menurutnya bisa dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.


Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha belum menjawab pertanyaan Tempo soal langkah pencegahan kasus serupa Adelina ke depannya. Akan tetapi Judha sebelumnya mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.


Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap. Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.  

Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana telah berakhir. "Pemerintah Indonesia sekarang berusaha mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata," kata Judha. 

Baca juga: Indonesia Terkejut Majikan TKI Adelina Lisao Bebas dari Hukuman

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

2 hari lalu

Jaringan toko serba ada KK Super Mart. (Foto: Facebook/KK Super Mart)
Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

Beberapa pasang kaus kaki bertuliskan "Allah" dijual di salah satu toko KK Super Mart, sehingga memicu kemarahan publik Malaysia


Jepang Tertarik Kembangkan Proyek untuk IKN, dari Lift hingga Teknologi Smart City

3 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Jepang Tertarik Kembangkan Proyek untuk IKN, dari Lift hingga Teknologi Smart City

Jepang telah menyampaikan 25 surat pernyataan niat untuk kerja sama pembangunan di IKN.


Pasar Malaysia Ditawari Eksotisme Destinasi Wisata Ini di Sleman

3 hari lalu

Candi Prambanan bersiap menyambut Nyepi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pasar Malaysia Ditawari Eksotisme Destinasi Wisata Ini di Sleman

Sleman menawarkan sejumlah destinasi wisata pada pasar wisatawan Malaysia, di Malaysian Association of Tour and Travel Agents (MATTA) Fair


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

5 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Pesona Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Diakui Dunia

6 hari lalu

Senja di desa adat Waerebo, 28 April 2017. Desa adat Waerebo terletak di atas ketinggian 1200 Mdpl di Kabupaten Manggarai, NTT. ANTARA FOTO
Pesona Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Diakui Dunia

Wae Rebo, desa di perbukitan Pulau Flores, NTT dinobatkan sebagai salah satu kota kecil tercantik di dunia oleh The Spector Index, serta diakui UNESCO


Produksi Minyak Makan Merah, Indonesia Disebut Tertinggal 20 Tahun dari Malaysia

7 hari lalu

Minyak Makan Merah. Unair
Produksi Minyak Makan Merah, Indonesia Disebut Tertinggal 20 Tahun dari Malaysia

Sama meneliti puluhan tahun lalu, Malaysia telah lebih dulu manfaatkan Minyak Makan Merah. Indonesia masih harus lalui adaptasi warna dan aroma.


Malaysia Turunkan Harga Jual Beras Impor untuk Atasi Kelangkaan

8 hari lalu

ilustrasi beras
Malaysia Turunkan Harga Jual Beras Impor untuk Atasi Kelangkaan

Pemerintah Malaysia mulai menurunkan harga jual eceran beras putih impor untuk mengatasi permasalahan kelangkaan beras di masyarakat


PM Malaysia Anwar Ibrahim Ucapkan Selamat kepada Prabowo

8 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional, Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi dengan perolehan 96.214.691 suara. TEMPO/M Taufan Rengganis
PM Malaysia Anwar Ibrahim Ucapkan Selamat kepada Prabowo

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden (Pilpres) Indonesia


Mengenal Bubur Lambuk, Menu Buka Puasa Khas Malaysia yang Kaya Rempah

9 hari lalu

Bubur lambuk merupakan takjil khas di Kuala Lumpur, Malaysia, saat berbuka puasa. ANTARA Foto/Agus Setiawan
Mengenal Bubur Lambuk, Menu Buka Puasa Khas Malaysia yang Kaya Rempah

Legenda bubur lambuk dimulai pada pertengahan abad ke-20, ketika seorang imigran Pakistan membawa resep bubur nasi khasnya ke Malaysia.


Geger Kaus Kaki Bertuliskan Allah, Bikin Raja Malaysia Murka

9 hari lalu

Sultan Ibrahim Iskandar dari Johor menyeka air matanya di samping saudara perempuannya Ratu Malaysia Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah usai pemilihan raja Malaysia berikutnya di Istana Nasional di Kuala Lumpur pada 27 Oktober 2023. MOHD RASFAN/Pool via REUTERS
Geger Kaus Kaki Bertuliskan Allah, Bikin Raja Malaysia Murka

Raja Malaysia marah besar atas beredarnya kaus kaki yang bertuliskan Allah. Kaus kaki itu membuat publik Malaysia geger.