Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Buruh Migran Kritik Putusan Bebas Majikan Adelina Lisao

Reporter

Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]
Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Banding jaksa atas putusan pembebasan majikan Adelina Lisao, resmi ditolak Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya pada Kamis, 23 Juni 2022. Adelina adalah Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan meninggal sehari setelah diselamatkan warga dari rumah majikannya. 

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto, menilai minimnya koordinasi perwakilan RI dengan Jaksa telah mengakibatkan keterangan pada saat banding tidak kuat dalam melakukan tuntutan terhadap pelaku penganiayaan Adelina. Melalui pengacara yang ditunjuk, Perwakilan RI seharusnya bisa memberi pemahaman untuk menambahkan bukti baru dan pasal kuat penuntutan.

"Karena pada saat itu pasal yang dituntutkan adalah pasal penganiayaan, kemudian hakim melihat pelakunya sangat renta akhirnya hari ini kita melihat pelakunya dibebaskan," kata Hariyanto kepada Tempo, Sabtu, 25 Juni 2022.

Ketua Umum SBMI Hariyanto. Foto: dok.pribadi

Hariyanto mengatakan, jika tuntutan yang dilayangkan adalah undang-undang perdagangan orang, yang berlaku di ASEAN antara Indonesia dan Malaysia, maka pelakunya tidak akan lepas begitu saja. Yang di dimaksud Hariyanto adalah ASEAN Convention Against Trafficking in Person, Especially Women and Children.


Adelina, TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal di Malaysia pada Februari 2018 karena disiksa majikannya dengan cara tidak diberi makan. Adelina juga tidur diteras bersama anjing peliharaan majikannya. Adelina dimakamkan di kampung halamannya.


Hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang didapatkan jaksa mengatakan, Adelina meninggal karena ada benturan benda tumpul, kemudian ditemukan ada penyiksaan. Tapi bukti itu tidak kuat dimasukan ke dalam pengadilan.

Menurut Hariyanto, pemerintah seharusnya sejak awal jangan menyerahkan begitu saja kasus ini pada jaksa. Sebab kasus ini diperlukan adanya kolaborasi dan koordinasi kuat dalam pemahaman hukum yang sifatnya berkelanjutan.

"Ini jadi preseden, prosedural atau non prosedural (keberangkatan Pekerja Migran Indonesia), justru itu yang menambahkan rentetan panjangan, bahwa Adelina menjadi korban perdagangan orang, eksploitasinya dilakukan oleh majikan di Malaysia," ujar Hariyanto. Dia kemudian merujuk Permenlu nomor 5 tahun 2018, bahwa perlindungan WNI itu menyeluruh, tidak dibatasi dengan dokumen atau berdokumen.


Sementara, Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, mengatakan, Penandatanganan MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) antara Indonesia dan Malaysia sebenarnya adalah upaya strategis mencegah terulangnya kasus serupa. Akan tetapi, MoU itu saja tidak cukup.

Pencegahan PMI non-prosedural, kata Hermono, jauh lebih penting sebab jika tidak ada langkah tersebut, MoU menjadi tidak efektif seperti yang diharapkan. Sejauh ini, upaya yang dilakukan pemerintah bersifat ad hoc.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan penyelundupan Manusia. Tapi itu berbentuk forum, tidak ada personil maupun anggaran khusus. Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2021, yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden sebelumnya juga dinilai belum efektif.

Menurut Hermono, banyak PMI ilegal, yang mengalami nasib tragis. Di antaranya Adelina Lisao, Wilfrida Soil, dan lainnya. Masalah yang dihadapi mulai dari upah tidak dibayar dan dan menjadi korban kekerasan.


Duta Besar Hermono sudah menyampaikan usulan supaya pemerintah membentuk satgas khusus seperti Densus 88, dengan personil dan anggaran tersendiri. Dengan begitu, ada kesinambungan dalam penanganan masalah PMI/TKI ini.


"Karena perdagangan dan penyelundupan manusia kan bisa dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," kata Hermono kepada Tempo. Wacana ini, menurutnya bisa dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.


Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha belum menjawab pertanyaan Tempo soal langkah pencegahan kasus serupa Adelina ke depannya. Akan tetapi Judha sebelumnya mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.


Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap. Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.  

Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana telah berakhir. "Pemerintah Indonesia sekarang berusaha mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata," kata Judha. 

Baca juga: Indonesia Terkejut Majikan TKI Adelina Lisao Bebas dari Hukuman

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Presiden Jokowi Dijadwalkan Bertemu PM Anwar Ibrahim dan Raja Malaysia Hari Ini

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo sebelum menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Dijadwalkan Bertemu PM Anwar Ibrahim dan Raja Malaysia Hari Ini

Jokowi dijadwalkan bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah


Prabowo Temui Jokowi di Sela-sela Lawatan ke Malaysia

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Jokowi bersiap menaiki pesawat Kepresidenan untuk menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Prabowo Temui Jokowi di Sela-sela Lawatan ke Malaysia

Prabowo Subianto secara tiba-tiba menemui Presiden Jokowi di sela-sela lawatan ke Malaysia pada Rabu sore kemarin, 7 Juni 2023.


Malaysia Daftarkan Menu Sarapan dan Teh Tarik sebagai Warisan Budaya UNESCO

16 jam lalu

Nasi lemak dan teh tarik di Kedai Penang, Solo. TEMPO/Ukky Primartantyo
Malaysia Daftarkan Menu Sarapan dan Teh Tarik sebagai Warisan Budaya UNESCO

Malaysia mengajukan nominasi untuk menu sarapan ke daftar warisan budaya tak benda, termasuk nasi lemak, roti canai, dan teh tarik.


Malaysia Menang Banding Rp222 Triliun dari Ahli Waris Sultan Sulu

18 jam lalu

Sultan Sulu, Jamalul Kiram III. thestar.com.my
Malaysia Menang Banding Rp222 Triliun dari Ahli Waris Sultan Sulu

Pengadilan Paris pada Selasa malam memenangkan pemerintah Malaysia atas tuntutan para ahli waris mantan Sultan Sulu


Viral Selamatkan Pendaki Malaysia di Gunung Everest, Apa itu Sherpa?

19 jam lalu

Viral Selamatkan Pendaki Malaysia di Gunung Everest, Apa itu Sherpa?

Viral di media sosial cerita Gelje Sherpa menyelamatkan nyawa pendaki Malaysia, Ravichandran, di Zona Kematian Gunung Everest. Apakah Sherpa itu?


Presiden Jokowi 2 Hari ke Singapura dan Malaysia, Ini Agendanya

20 jam lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 9 Januari 2023. Kunjungan akan berfokus pada isu-isu yang berkaitan dengan perbatasan. Kerja sama perdagangan kedua negara, pekerja migran dan minyak sawit (CPO) juga akan dibahas pada kunjungan resmi pertama Anwar ke Indonesia. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi 2 Hari ke Singapura dan Malaysia, Ini Agendanya

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengunjungi Singapura dan Malaysia, antara lain jadi pembicara Ecosperity Week serta bertemu PM Anwar Ibrahim.


Lawatan ke Singapura dan Malaysia, Jokowi: Promosi Investasi dan Temui PM Anwar Ibrahim

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo sebelum menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Lawatan ke Singapura dan Malaysia, Jokowi: Promosi Investasi dan Temui PM Anwar Ibrahim

Presiden Jokowi akan menghadiri Ecosperity Week 2023 di Singapura. Kemudian ia akan bertemu dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim.


Pendaki Malaysia Dirisak Gara-gara Blokir Akun Sherpa Gunung Everest

1 hari lalu

Pendaki Malaysia Dirisak Gara-gara Blokir Akun Sherpa Gunung Everest

Seorang pendaki Malaysia yang naik ke Gunung Everest hampir mati bila tak ditolong seorang Sherpa.


Sengketa Penggunaan Kata 'Allah' di Malaysia: Raja Khawatir, Anwar Ibrahim Minta Jangan Gaduh

1 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat wawancara dengan Tempo, Selasa, 9 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. Dok: Kantor Perdana Menteri Anwar
Sengketa Penggunaan Kata 'Allah' di Malaysia: Raja Khawatir, Anwar Ibrahim Minta Jangan Gaduh

Sengketa penggunaan kata 'Allah' di Malaysia buat Raja dan Anwar Ibrahim buka suara.


Raja Malaysia Khawatirkan Sengketa Penggunaan Kata 'Allah'

2 hari lalu

Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah dan ratu Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah dalam perayaan ulang tahun raja di Istana Negara pada 5 Juni 2023.  Bernama/Mustaqim Khairudin, Mohd Faizol Aziz, Izzuddin Abd Radzak
Raja Malaysia Khawatirkan Sengketa Penggunaan Kata 'Allah'

Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah menyatakan keprihatinannya terkait penggunaan kata "Allah" oleh non-Muslim