TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Kamis, 31 Maret 2022 memberlakukan undang-undang larangan tato yang dilakukan oleh tenaga non-medis. Putusan itu diambil dengan 5-4 suara.
Pengadilan di Seoul mengesahkan bahwa praktik tato hanya boleh dilakukan oleh tenaga profesional kesehatan. Sebab ada potensi efek samping dan masalah keamanan.
"Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan medis dalam tato, tidak dapat menjamin tingkat perawatan yang diberikan. Mereka (tenaga profesional medis) bisa memberikan perawatan, yang mungkin diperlukan sebelum atau sesudah prosedur," demikian putusan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.
Ilustrasi tato. Ibtimes.com
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dihukum dengan denda hingga 50 juta won atau setara Rp 600 juta. Hukuman penjara juga menanti pelaku, yakni sekitar dua tahun penjara, walaupun undang-undang tersebut memberikan kemungkinan hukuman seumur hidup.
Terlepas dari larangan selama beberapa dekade, Korea Selatan memiliki hampir 50 ribu seniman tato, yang mengambil risiko digerebek polisi dan mengalami penuntutan karena praktik tato mereka.
Kim Sho-yun, wakil presiden Federasi Tato Korea, mengkritik putusan terbaru, dengan mengatakan undang-undang saat ini omong kosong, mengingat pasar tato negara yang berkembang dan status global yang meningkat. Sambil menangis, Kim mengatakan akan terus melakukan perlawanan melalui jalur hukum.
"Mengapa mereka bersikeras bahwa tato adalah prosedur medis padahal dokter tidak bisa dan tidak melakukan itu?" kata Kim.
Asosiasi tato telah memulai serangkaian tindakan pengadilan sejak 2017 dalam menantang undang-undang tersebut. Menurut mereka, peraturan itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak mereka untuk terlibat dalam pendudukan. Serikat seniman tato, yang beranggotakan 650 seniman, mengeluarkan pernyataan mengutuk putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Pengadilan masih berjalan dengan empat kaki ketika semua warga berjalan tegak," kata Kim Do-yoon, Ketua serikat seniman tato, yang juga seorang ahli tato, yang terkenal dengan panggilan Doy.
Kim mengatakan pengadilan telah gagal membuat langkah maju sejak keputusan Mahkamah Agung 1992, yang menyalin putusan Jepang tentang penetapan bahwa tato adalah aktivitas medis. Padahal pengadilan Negeri Sakura sejak itu sudah membatalkan putusannya.
Popularitas "K-tato" telah melonjak di dalam dan luar negeri dalam beberapa tahun terakhir berkat desain garis halus, detail halus, dan penggunaan warna yang berani. Sementara tato biasanya ditutup-tutupi di televisi, banyak selebriti Korea, termasuk anggota band K-pop, memamerkannya hanya di media sosial.
Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Korea Selatan mendukung legalisasi tato, tetapi asosiasi medis menentangnya, dengan mengatakan penggunaan jarum adalah prosedur invasif yang dapat merusak tubuh.
Presiden Korea Selatan terpilih Yoon Suk-yeol menyatakan dukungannya sebelum pemilu digelar pada bulan ini, untuk melegalkan tato, namun sebagai kosmetik. Tato kosmetik bersifat semi permanen untuk mempercantik alis, garis mata dan garis rambut.(*)
Sumber: Reuters
Baca juga: Sehari Sebelum Diperiksa, Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz Sempat Pamer Tato
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.