TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI ikut memantau kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang positif Covid-19. Hong Kong saat ini sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19, dimana kenaikan kasus mencapai 450 persen.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha pada Jumat, 18 Februari 2022 mengatakan lonjakan kasus Covid-19 di Hong Kong telah menyebabkan fasilitas perawatan dan karantina mengalami overcapacity.
Menanggapi kondisi penyebaran kasus Covid-19 di Hong Kong tersebut, Kementerian Luar Negeri RI memastikan KJRI Hong Kong memonitor kasus-kasus Covid-19, yang menimpa WNI khususnya pekerja migran Indonesia di Hong Kong.
"Berbagai langkah pelindungan telah dilakukan, diantaranya memfasilitasi tempat tinggal untuk karantina mandiri, memberikan bantuan logistik, memastikan akses layanan kesehatan bagi pekerja migran, berkoordinasi dengan otoritas kesehatan Hong Kong," kata Judha dalam keterangannya.
KJRI Hong Kong juga mengingatkan kepada semua majikan dan agen pengerah tenaga kerja agar memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja migran Indonesia.
Sebelumnya, ada delapan pekerja migran Indonesia yang kesulitan mendapat lokasi karantina mandiri. Namun ke-8 pekerja migran itu telah difasilitasi KJRI Hong Kong (mendapat tempat karantina).
KJRI Hong Kong juga menyampaikan imbauan agar seluruh WNI atau pekerja migran Indonesia agar menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan mematuhi aturan kesehatan yang ditetapkan otoritas Hong Kong.
Baca juga : Mantan Pekerja Migran Bisa Ikut Kartu Prakerja, Airlangga Sebut Terobosan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.