TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Cina mendenda platform media sosial Weibo sebesar 3 juta yuan atau sekitar Rp6,7 miliar karena berulang kali menerbitkan informasi yang dinilai ilegal.
Badan Cyberspace Cina (CAC) mengatakan Weibo telah melanggar undang-undang keamanan dunia maya tentang perlindungan anak di bawah umur serta undang-undang lainnya tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Ia juga mengatakan regulator dunia maya lokal Beijing telah memberlakukan 44 hukuman pada Weibo dengan dengan sebesar 14,3 juta yuan untuk tahun ini hingga November.
Perusahaan, yang mengoperasikan platform mirip Twitter itu, telah diperintahkan untuk "segera memperbaiki dan menangani orang-orang yang bertanggung jawab secara serius", kata CAC dalam sebuah pernyataan.
Weibo mengatakan bahwa pihaknya "dengan tulus menerima kritik" dari regulator dan telah membentuk kelompok kerja untuk menanggapi hukuman tersebut.
Denda tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian hukuman yang dijatuhkan regulator pada perusahaan teknologi tahun ini dan datang di tengah pengawasan yang lebih ketat terhadap internet. Pihak berwenang mengatakan mereka ingin mempromosikan internet "beradab".
Upaya-upaya ini termasuk tindakan keras terhadap "budaya penggemar" online dan melarang perusahaan media sosial secara agresif mempromosikan selebriti, dengan mengatakan bahwa mereka adalah pengaruh buruk bagi kaum muda.
Awal bulan ini, CAC mendenda Douban, sebuah situs populer peresensi film, 1,5 juta yuan dengan alasan "pelepasan informasi yang melanggar hukum".
REUTERS