TEMPO.CO, Jakarta - Italia menjatuhkan denda terhadap raksasa e-commerce Amazon sebesar 1,13 miliar Euro atau setara Rp 18,6 triliun. Denda tersebut karena Amazon diduga menyalahgunakan dominasi pasar.
Amazon menyatakan sangat tidak setuju dengan keputusan regulator Italia. Perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu berancana mengajukan banding.
Pengawasan regulasi global terhadap raksasa teknologi telah meningkat setelah serangkaian skandal privasi dan informasi yang salah. Selain itu ada keluhan beberapa bisnis bahwa mereka menyalahgunakan kekuatan pasar. Selain Amazon, Google, Facebook, Apple Inc dan Microsoft Corp juga telah diawasi ketat di Eropa.
Pengawas Italia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Amazon telah menggunakan perusahaan logistiknya, Fulfillment by Amazon atau FBA di platform Amazon.it.
"Amazon mencegah penjual pihak ketiga mengaitkan label Prime dengan penawaran yang tidak dikelola dengan FBA," katanya. Label Prime memudahkan penjualan kepada lebih dari 7 juta konsumen anggota program loyalitas Amazon yang paling setia dan menghabiskan banyak uang.
Otoritas antimonopoli juga mengatakan akan memberlakukan langkah-langkah korektif yang akan ditinjau oleh pengawas pengawas.
Menurut Amazon, FBA adalah layanan yang sepenuhnya opsional. Mayoritas penjual pihak ketiga di Amazon tidak menggunakannya.
"Ketika penjual memilih FBA, mereka melakukannya karena efisien, nyaman dan kompetitif dari segi harga", kata grup tersebut dalam sebuah pernyataan. "Denda dan pemulihan yang diusulkan tidak dapat dibenarkan dan tidak proporsional", kata Amazon.
Baca: Amazon Resmi Akan Tutup Alexa.com per Mei Tahun Depan
REUTERS