2. Vonis Mati untuk Warga Malaysia di Singapura Diprotes, Ini Sebabnya
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada warga negara Malaysia, Nagaenthran K Dhamalingam, oleh pengadilan Singapura dalam kasus narkoba, diprotes karena terdakwa dinilai mengalami keterbelakangan mental.
Vonis itu akan dijalankan di Singapura, pada 10 November 2021 karena kasus narkoba.
"Ia telah ditahan oleh pihak berwenang Singapura pada 22 April 2009 atas kesalahan penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 42,72 gram dan dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Singapura pada 22 November 2010," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah dalam pernyataannya di Putrajaya, seperti dikutip Antara, Kamis, 4 November 2021.
Proses banding melalui mahkamah telah dibuat hingga ke peringkat akhir yaitu melalui permohonan Pengampunan Presiden (Presidential Clemency). "Permohonan tersebut telah ditolak pada 1 Juni 2020," katanya.
Saifuddin mengatakan pihaknya juga menerima surat dari organisasi Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN) melalui Maria Chin Abdullah, anggota Parlemen Petaling Jaya yang menyampaikan pelaksanaan hukuman tersebut serta memohon supaya Kementerian Luar Negeri membahas kasus ini dengan Pemerintah Singapura.
"Saya telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Singapura berkenaan dengan kasus ini," katanya.
Kementerian Luar Negeri melalui Komisi Tinggi Malaysia di Singapura akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan bantuan konsuler yang sewajarnya kepada Nagaenthran serta keluarganya.
Hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Singapura dinilai keliru karena terdakwa Nagaenthran mengalami keterbelakangan mental, demikian itu disampaikan Kelompok hak asasi Lawyers for Liberty (LFL) Malaysia.
Baca selengkapnya di sini.