TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas LGBT membuat pencapaian tersendiri di Malaysia hari ini, Kamis, 25 Februari 2021. Dikutip dari Channel News Asia, seorang pria Malaysia berhasil memenangkan gugatan pertama terhadap Hukum Islam yang melarang hubungan seks sesama jenis.
Pria tersebut, sejatinya, telah diperkarakan oleh aparat negara bagian Selangor pada 2018 lalu. Ia dianggap telah melakukan hubungan seks yang "tidak sesuai ketentuan alam". Namun, di saat kebanyakan teman-temannya mengaku bersalah, pria tersebut bertindak sebaliknya. Ia mengaku tidak bersalah dan balik mengajukan gugatan terhadap Hukum Islam.
Menurut laporan Channel News Asia, argumen hukum yang dibangun pria tersebut adalah Selangor tidak memiliki kekuatan sah untuk menghukum seseorang karena berhubungan seks. Landasan tersebut adanya di level federal dengan Hukum Islam acuannya. Jadi, menurut pria yang identitasnya belum diungkap itu, hukuman di Selangor tidak berkekuatan hukum.
Perlu diketahui, Malaysia memiliki sistem hukum dua jalur. Ada hukum yang berlaku khusus di negara bagian dan ada juga hukum yang berlaku di level federal (Hukum Islam). Hukum yang berada di negara bagian, sesungguhnya, tidak boleh bertindihan dengan hukum di level federal.
Nah, hukum soal tindak pidana sodomi berada di level federal. Secara logika hukum Malaysia, negara bagian tidak bisa menghukum seseorang dengan regulasi tersebut karena bukan tempatnya. Pengadilan Tinggi Malaysia menyadari hal tersebut sehingga kemudian meminta negara bagian Selangor untuk membatalkan hukuman pria gay terkait.
"Ini adalah sebuah pencapaian tersendiri untuk hak-hak LGBT di Malaysia. Kami sudah bekerja keras selama ini untuk memastikan kami terbebas dari persekusi sewenang-wenang," ujar aktivis LGBT Malaysia, Numan Afifi.
Kemenangan tersebut tidak serta merta menjamin bakal ada perlakuan yang lebih baik terhadap komunitas LGBT di Malaysia. Di beberapa negara bagian, hukum yang melarang hubungan seks sesama jenis masih berlaku. Hukuman yang tersedia bagi pelanggarnya meliputi cambuk enam kali, denda, dan penjara hingga tujuh bulan.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Malaysia Beri Lampu Hijau Gugatan Pria Atas Hukum Islam Terkait LGBT
ISTMAN MP | CHANNEL NEWS ASIA