Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Malaysia Gagalkan Penyeludupan Air Zam-zam Rp 8,4 M

image-gnews
Ilustrasi air zamzam. Sumber: asiaone.com/Facebook/sgzamzam
Ilustrasi air zamzam. Sumber: asiaone.com/Facebook/sgzamzam
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Selanggor, Malaysia, menggagalkan upaya penyelundupan air zam-zam oleh tiga perusahaan ke pelabuhan West Port, Malaysia. Air zam-zam yang hendak diselundupkan itu sebanyak 112.560 liter air zamzam senilai RM 2,5 juta atau Rp 8,4 miliar.

“Air zam-zam dilarang di ekspor oleh pemerintah Arab Saudi. Tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi untuk membawa air zam-zam itu,” kata Asisten Dirjen Abdul Latif Abdul Kadir, seperti dikutip dari asiaone.com.

Sejumlah warga dan jamaah masjid mengambil air Zam-Zam di kawasan Masjidil Haram, Makkah, Jumat (6/11). Air Zam-Zam dapat diambil dengan cuma-cuma oleh warga dan jamaah masjid. ANTARA/Maha Eka Swasta

Menurut Abdul Latif, penyelundupan air zam-zam ke Malaysia ini ditemukan pada 7 Oktober 2019 lalu dalam dua kontainer kargo yang dicampur dengan makanan dari Timur Tengah. Sekitar 38.850 liter air zam-zam bernilai RM 874.125 atau Rp 2,9 miliar dikemas dalam botol-botol ukuran 10 liter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 16 Desember 2019, ditemukan kembali dalam tiga kontainer 73.710 liter air zam-zam yang sudah dikemas dalam botol senilai RM 1,65 juta atau Rp 5,5 miliar. Air zamzam itu dinyatakan sebagai barang-barang rumah tangga.        

“Air zam-zam banyak di jual di negara kami, namun keasliannya tidak bisa dipastikan. Kami perlu menyoroti masalah ini agar masyarakat tidak tertipu,” kata Abdul Latif.

Air zam-zam diambil dari sumur yang ada di Masjidil Haram di Kota Mekkah, Arab Saudi. Direktur dari tiga perusahaan itu dan direktur perusahaan jasa pengiriman air zamzam itu sedang diinvestigasi di bawah undang-undang Bea Cukai Malaysia.     

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

9 jam lalu

Kerusuhan rasial Malaysia 13 Mei 1969. Wikipedia
Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

Inilah peristiwa kerusuhan massal nan kelam di Malaysia yang menewaskan sedikitnya 184 Orang


Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

9 jam lalu

Massa membalik dan membakar mobil pada kerusuhan tanggal 14 mei 1998 di jalan hasyim ashari, Jakarta [ Bodhi Chandra/ DR; 20000422 ].
Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.


Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

9 jam lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.


Heboh Kasus Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta, Apakah PNS Tak Boleh Bisnis?

11 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Heboh Kasus Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta, Apakah PNS Tak Boleh Bisnis?

Rahmady Effendy dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah dilaporkan seorang pengacara ke KPK karena diduga tidak laporkan harta kekayaannya


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Kemenkeu, Pengacara Pelapor Minta LKHPN Rahmady Diperiksa

13 jam lalu

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Kemenkeu, Pengacara Pelapor Minta LKHPN Rahmady Diperiksa

Advokat Andreas mewakili kliennya Wijanto Tirtasana datang ke Kantor Kemenkeu. Dia meminta agar LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta itu diperiksa


Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024


Usai laporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK, Kuasa Hukum Pelapor akan Sambangi Kementerian Keuangan Besok

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Usai laporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK, Kuasa Hukum Pelapor akan Sambangi Kementerian Keuangan Besok

Kuasa hukum pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady akan menyambangi Kementerian Keuangan Besok untuk menanyakan kepastian surat laporan mereka


Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

Pengambilan peti jenazah dari luar negeri tak sepenuhnya bebas biaya. Bea Cukai menetapkan biaya resmi dengan rincian tertentu.


Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.