TEMPO.CO, Montreal- Pengadilan Mahkamah Kanada menghukum bersalah dua pemimpin Gereja Fundamentalis Yesus Kristus dari Orang Suci Zaman Akhir (FLDS) karena melakukan poligami. Winston Blackmore memiliki 25 istri dan James Maroin Oler punya 5 istri.
Hukum pidana Kanada melarang keras praktik poligami dan yang melanggarnya dihukum 5 tahun penjara.
Setelah diputus bersalah, kedua pemimpin agama FLDS ini kemudian dibebaskan dengan uang jaminan. Keduanya mengaku berpoligami tapi mereka melakukannya karena mengikuti ajaran FDPLS.
"Saya bersalah karena menjalankan keyakinan agama saya, hal itu yang saya dapat katakan hari ini karena saya tidak pernah menyangkalnya," kata Blackmore kepada wartawan.
Perkara ini memunculkan kekhawatiran bahwa undang-undang larangan poligami Kanada akan melanggar hak konstitusional dua pemimpin agama mengenai kebebasan beragama.
Pengacara Blackmore sebelumnya mengatakan akan mengambil langkah untuk menggugat konstitusi jika kliennya dinyatakan bersalah dalam menjalankan keyakinan agamanya yang disebut sebagai poligami.
LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada
14 hari lalu
LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada
Kolaborasi LPIE dengan institusi pemerintahan membawa mitra binaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI untuk pertama kalinya menembus pasar ekspor ke Kanada.