Indonesia Minta Amerika Penuhi Hak Hukum Hambali  

Reporter

Sabtu, 24 Juni 2017 16:26 WIB

Keluarga korban berdoa saat peringatan 14 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali Legian, Bali, 12 Oktober 2016. Peringatan tragedi bom yang menewaskan 202 orang tersebut diisi dengan pembacaan doa dan tabur bunga oleh keluarga serta kerabat korban. ANTARA/Wira Suryantala

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah meminta kuasa hukum Hambali memastikan tertuduh dalang bom Bali 2002 itu mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, telah mengetahui dan memantau proses hukum terhadap Hambali.

"Ini adalah proses internal di Amerika serta bertujuan memberikan transparansi dan kepastian hukum kepada Hambali," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, Sabtu, 24 Juni 2017 seperti dilansir Sydney Morning Herald.

Baca: Siapa Hambali, Perancang Bom Bali 2002?

Arrmanatha juga mengatakan, dakwaan yang diajukan pemerintah Amerika terhadap Hambali, tertuduh dalang bom Bali 2002, ditujukan untuk menyediakan kepastian bagi hukum semua tahanan Guantanamo. Nasir menambahkan, Kementerian Luar Negeri telah berkomunikasi dengan pengacara Hambali untuk memastikan hak hukum Hambali dihormati.

Hambali dianggap sebagai salah satu tahanan paling berharga di Teluk Guantanamo. Pria kelahiran Cianjur tersebut telah didakwa jaksa penuntut militer Amerika dengan tujuh tuduhan pada 20 Juni 2017.

Tuduhan yang diajukannya dilaporkan termasuk terorisme, pembunuhan yang melanggar hukum perang, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka fisik yang serius, menyerang warga dan fasilitas sipil, serta penghancuran harta benda yang melanggar hukum perang.

Baca: Australia Dukung Amerika Adili Hambali

Hambali ditahan di Amerika sejak tertangkap pada 2006 lalu. Pada 2008, Indonesia secara resmi pernah meminta akses pada Hambali agar dapat diadili di Indonesia karena terlibat peristiwa Bom Bali I pada 2002. Namun permintaan itu ditolak pemerintah Amerika.

Belakangan, Indonesia prihatin jika Hambali kembali dari Teluk Guantanamo bakal memicu kebangkitan sel teror. Harapan Hambali dipulangkan muncul setelah mantan Presiden Amerika, Barack Obama, sempat bertekad menutup kamp penahanan Guantanamo.

Baca: AS Dakwa Hambali Melanggar Hukum Perang dan Terorisme

Pada Oktober tahun lalu, dewan peninjau menolak permohonan Hambali untuk dibebaskan dari Guantanamo. Hambali mengatakan kepada persidangan bahwa dia tidak memiliki niat buruk terhadap Amerika dan meminta dibebaskan agar dapat menikah lagi dan memiliki anak untuk dibesarkan.

Namun Kementerian Pertahanan Amerika, dalam rekomendasinya, mengatakan kepada dewan peninjau bahwa jika dibebaskan, Hambali kemungkinan akan mencari mantan rekannya untuk mendukung kegiatan ekstremisme.

SYDNEY MORNING HERALD | YON DEMA

Berita terkait

Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

24 Desember 2023

Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

Kelompok ini diduga membentuk organisasi resmi pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an dan lalu disebut dalang peristiwa Bom Natal 2000 dan Bom Bali.

Baca Selengkapnya

Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

6 Desember 2023

Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom ditunjuk sebagai Kepala BNN menggantikan Petrus Golose. Ini rekam jejaknya saat di Densus 88.

Baca Selengkapnya

Kelompok Teroris JI di Lampung Pernah Sembunyikan Pelaku Bom Bali I dan Bom Poso

13 April 2023

Kelompok Teroris JI di Lampung Pernah Sembunyikan Pelaku Bom Bali I dan Bom Poso

Kelompok teroris Jamaah Islamiyah yang digerebek oleh Densus 88 di Lampung, pernah menyembunyikan pelaku Bom Bali I dan Teror Bom Poso

Baca Selengkapnya

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

21 Februari 2023

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.

Baca Selengkapnya

4 Aksi Bom yang Melibatkan Noordin M. Top Selain Mendalangi Bom Natal 2000

25 Desember 2022

4 Aksi Bom yang Melibatkan Noordin M. Top Selain Mendalangi Bom Natal 2000

Setelah aksi Bom Natal 2000, dalam setiap aksinya, Noordin M Top diduga lebih menargetkan korban asing untuk menarik perhatian dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

14 Desember 2022

Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.

Baca Selengkapnya

6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

9 Desember 2022

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.

Baca Selengkapnya

Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

9 Desember 2022

Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

7 Desember 2022

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya