Ramadan, Iran Hukum Cambuk 20 Orang

Reporter

Minggu, 11 Juni 2017 19:29 WIB

Ilustrasi hukuman cambuk di Iran. REUTERS

TEMPO.CO, Teheran - Iran menjatuhkan hukum cambuk terhadap sedikitnya 20 orang di Provinsi Qazvin sebelah barat daya negara, karena makan di tempat umum selama bulan Ramadan.

Jaksa Provinsi Qazvin, Esmail Sadeghi Niaraki, mengatakan, mereka dihukum cambuk dan denda lantaran makan di tempat umum selama jam berpuasa pada bulan Ramadan.

"Sampai sejauh ini sudah 90 orang ditahan di Qazvin karena berbuka sebelum waktunya pada bulan Ramadan. Mereka diadili di pengadilan khusus," ujarnya seperti dilaporkan kantor berita Mehr, Ahad, 11 Juni 2017.

Berpuasa di bulan suci Ramadan adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam.

Menurut hukum di Iran, bagi para pelanggar berpuasa di depan umum akan dikenai hukuman penjara antara 10 hingga 60 hari atau 74 kali cambukan.

Pada November 2016, seorang gadis berusia 28 tahun dijatuhi hukum cambuk di Iran sebanyak 80 kali karena kedapatan menghadiri pesta remaja dan minum alkohol.

"Selain mendapatkan hukum cambuk, Iran juga menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun di Kota Mashhad," tulis The Sun.



TREND | CHOIRUL AMINUDDIN

Berita terkait

Aktivis HAM Iran Divonis 38 Tahun Penjara dan 148 Cambukan

13 Maret 2019

Aktivis HAM Iran Divonis 38 Tahun Penjara dan 148 Cambukan

Advokat dan aktivis HAM Iran ternama, Nasrin Sotoudeh, divonis 38 tahun penjara dan 148 cambukan.

Baca Selengkapnya