Hakim Tunda Sidang Siti Aisyah, Pengacara Ajukan 3 Permintaan  

Reporter

Kamis, 13 April 2017 13:08 WIB

Ekspresi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam asal Indonesia, Siti Aisyah usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Sepang, Malaysia, 1 Maret 2017. JPU Pengadilan Sepang mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mati. REUTERS/Stringer

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Hakim menunda sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam di pengadilan tingkat I Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis 13 April 2017. Sidang dengan salah satu terdakwa Siti Aisyah, warga Banten ini mengagendakan penyerahan berkas dan penambahan barang bukti oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut, Hakim Harith Sham Mohammed Yasin menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum untuk menyerahkan berkas dan bukti-bukti agar kasus pembunuhan Jong-nam bisa segera dilimpahkan ke Mahkamah Tinggi (pengadilan tingkat II). Namun Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad menjawab penyusunan berkas belum selesai. Sehingga sidang penyerahan berkas dan penambahan bukti-bukti tersebut ditunda hingga 30 Mei 2017 mendatang.

Baca: Wakil Dubes RI Sebut Persidangan Siti Aisyah Akan Panjang

Sebelum sidang ditutup, Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng mengajukan beberapa permintaan kepada hakim. Yang pertama, retainer lawyer KBRI Kuala Lumpur tersebut meminta hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memberikan informasi tentang bukti-bukti kasus Kim Jong-nam.

Baca: Pengacara Akui Kesulitan Tangani Kasus Siti Aisyah, Ini Alasannya

Selanjutnya, Gooi juga meminta agar jaksa memberikan akses kepada pengacara untuk melihat bukti CCTV yang digunakan untuk menjerat Aisyah. Selain itu, pengacara yang juga mantan jaksa tersebut mempertanyakan jumlah terdakwa, dimana dalam dakwaan jaksa disebutkan bahawa Aisyah dan Doan Thi Huong melakukan aksinya bersama empat pria Korea Utara. "Kenapa yang dihadapkan ke pengadilan hanya Aisyah dan Doan Thi Huong?" ujar Gooi.

Dalam kasus ini, Siti Aisyah dituntut dengan Pasal 302 KUHP karena membunuh Jong-nam di KLIA2 pada 13 Februari 2017. Siti Aisyah terancam hukuman mati.

MASRUR (KUALA LUMPUR)

Baca: Sidang Kasus Kim Jong-nam, Kementerian Dampingi Siti Aisyah

Video Terkait: Opini Tempo: Siti Aisyah dan Perangkap Agen Korea Utara

Berita terkait

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

2 hari lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

4 hari lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

5 hari lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

5 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

5 hari lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

7 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

7 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

8 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

8 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya