Kerumunan wartawan di depan gedung Mahkamah Sepang, saat Siti Aisyah akan disidang, 13 April 2017. Siti didakwa membunuh Kim Jong-Nam. Tempo/Masrur
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kedua kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam dengan terdakwa Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam akan digelar di Mahkamah Sepang, Selangor Malaysia, hari ini, Kamis 13 April 2017. Salah satu agendanya, adalah pembacaan dakwaan untuk Siti Aisyah.
Berbeda dengan sidang kasus lainnya, sidang kasus Kim Jong-nam mendapat perlakuan khusus terutama bagi pewarta yang akan meliput.
Jika pada sidang kasus lainnya, wartawan bebas melakukan liputan tanpa harus mendaftarkan diri. Pada sidang pembunuhan Kim Jong-nam, pihak berwenang Malaysia mewajibkan wartawan melakukan pendaftaran.
"Pendaftaran untuk peliputan sidang dimulai dari jam 7.00 hingga jam 8.30 pagi," demikian penjelasan Departemen Komunikasi Korporat, Polis Diraja Malaysia dalam surat edarannya kepada wartawan, Kamis 13 April 2017.
Selain itu, wartawan foto dan kameraman juga dilarang memasuki kompleks Mahkamah. Mereka hanya diperbolehkan mengambil gambar suasana dari luar pagar dan luar pintu gerbang Mahkamah.
Dalam sidang dengan terdakwa Siti Aisyah, Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia telah menyiapkan 5 pengacara dari firma pengacara Gooi & Azzura. "Sidang kedua ini pengacara kami full team," ujar Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Anreano Erwin, kepada Tempo. Selain kelima pengacara, Siti Aisyah juga direncanakan akan didampingi petugas dari Satgas Perlindungan WNI di KBRI Kuala Lumpur.
Dalam kasus ini, Siti Aisyah dituntut dengan Pasal 302 KUHP karena membunuh Jong-nam di KLIA2 pada 13 Februari 2017. Siti Aisyah terancam hukuman mati.