Akan Serang Masjid di AS, Pria Ini Tak Didakwa Pasal Teroris
Editor
Sita Planasari A
Kamis, 16 Februari 2017 12:56 WIB
TEMPO.CO, New York – Pengacara komunitas muslim di New York mengajukan protes setelah seorang pria asal Tennessee tidak didakwa dengan pasal terorisme, meski berniat akan menyerang komunitas masjid.
Seperti dilansir New York Daily News, Rabu, 15 Februari 2017, pengacara Tahirah Amatul-Wadud mengatakan Undang-Undang Patriot tentang terorisme tidak dapat menjerat Robert Doggart, yang ditangkap pada April 2015.
Baca: Hoax, Kata Polisi Jerman Soal Pelecehan oleh Pengungsi Arab
“Sebab, undang-undang federal menyebut hanya orang asing, misalnya terkait ISIS, yang dapat didakwa dengan pasal terorisme. Teroris domestik hanya akan diperlakukan sebagai teroris dengan syarat terjadi pembunuhan besar-besaran,” kata Wadud, seperti dikutip dari NY Daily News.
Pria berusia 65 tahun itu secara terbuka bertanya di media sosial ekstrem kanan tentang rencana penyerangan dan pembakaran Masjid Islamberg di Hancock, New York.
“Ia berniat menyerang karena meyakini komunitas muslim itu membuka pelatihan untuk ekstremis,” demikian laporan pengadilan.
Untungnya, aksi Doggart dapat digagalkan aparat sebelum ada warga muslim yang terluka.
Tetapi Wadud, yang mewakili komunitas Islamberg, menyayangkan pria kulit putih ini tidak akan dijerat dengan pasal terorisme, melainkan hanya pasal ancaman pembakaran, pelanggaran hak sipil, serta penyerangan.
“Padahal, jika yang terjadi sebaliknya, orang non-kulit putih berniat melakukan hal serupa, ia langsung diancam pasal terorisme.”
Meski begitu, Amatul lega bahwa Doggart, yang menyatakan dirinya tidak bersalah, menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.
NEW YORK DAILY NEWS | THE INDEPENDENT | SITA PLANASARI AQUADINI