TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia bakal meminta akses konsuler ke Encep Nurjaman alias Riduan Ishamuddin alias Hambali, yang bakal diseret ke meja hijau. "Dalam konteks kewajiban negara melindungi warganya di mana pun dia berada," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Desra Percaya, kemarin.Menurut Desra, pemerintah akan menunggu proses hukum atas Hambali yang dituduh terlibat serangan 11 September 2001. Tapi, bukan berarti membiarkan peradilan itu berjalan begitu saja. "Dia (Hambali) mesti mendapatkan pengadilan yang adil, itu yang perlu kita pastikan," ujarnya.Tapi, Desra mengatakan, sebetulnya status dalang Bom Bali I yang menewaskan tak kurang dari 200 orang itu masih belum jelas. Contohnya, kalau Amerika Serikat memakai Konvesi Jenewa 1949, maka kedudukan Hambali: pejuang atau bukan. Status ini yang ingin Jakarta pastikan ke Washington.Desra menepis kemungkinan Hambili diadili di Indonesia. Dia punya alasan: terlalu dini. "Kalau saya boleh katakan itu semestinya dilakukan sejak dulu," katanya. Namun, Indonesia bakal bekerja sama dengan Amerika Serikat guna menyelesaikan masalah ini, termasuk bantuan intelejen.Amerika Amerika Serikat siap mengadili Hambali bersama 13 tersangka teroris lain yang kini mendekam di Penjara Guantanamo. Dalam pengumuman di Ruang Timur Gedung Putih, Rabu lalu, Presiden George W. Bush mengatakan mereka akan mendapatkan pembela.Menurut Bush ke-14 tersangka utama Al-Qaidah bakal diadili komisi militer. Keberadaan komisi itu masih harus disetujui Kongres Amerika Serikat. "Begitu disetujui, orang-orang yang diyakini sebagai perancang kematian hampir 3.000 warga Amerika pada 11 September 2001 bisa diadili," ujarnya.Juru bicara Kepolisian Indonesia Inspektur Jendral Paulus Purwoko mengatakan akses ke Hambali juga pernah diminta pihaknya. Tapi, sampai sekarang Amerika Serikat belum juga memberi izin. Baru sebatas janji: setelah proses hukum Hambali selesai. "Kami harap peluang itu masih ada," ujarnya.Paulus menambahkan tertutupnya jalur memeriksa menghambat terungkapnya kebenaran Hambali terlibat dalam berbagai teror bom di Indonesia. Sejauh ini tudingan itu baru ke luar dari mulut tersangka ledakan Hotel JW Mariott pada 2003 lalu. Buntutnya, tuduhan itu belum akurat.TITIS SETIANINGTYAS | ERWIN DARIYANTO