Kuasai dan Jual Rumah Teman, Perempuan Ini Dibui 6 Tahun

Reporter

Minggu, 15 Januari 2017 07:35 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO,London—Seorang perempuan yang menguasai dan menjual rumah temannya senilai 200 ribu poundstering atau Rp 3,2 miliar, akhirnya dihukum enam tahun penjara di Inggris. Duh.

Seperti dilansir The Independent, Ahad, 15 Januari 2017, pengadilan St Albans memvonis Ravina Rattan karena terbukti bersalah atas dakwaan penipuan dan pencucian uang.

Scotland Yard mengatakan kasus ini terjadi ketika seorang perempuan tua yang tidak bisa berbahasa Inggris meminta tolong Rattan menjualkan rumahnya setelah sang suami meninggal pada Januari 2007.

Rumah empat kamar yang berada di Greenford, London Barat, ini ditinggali sang korban bersama anak perempuan dan cucu perempuannya.

Menyetujui permintaan korban, Rattan kemudian mengambil alih seluruh urusan keuangannya, termasuk mengambil kartu identitas, buku cek dan kartu bank.

Empat bulan kemudian, Rattan diam-diam menggadaikan rumah korban untuk meminjam uang hampir sebesar 200 ribu poundsterling. Pinjaman ini kemudian dimasukkan ke rekening korban di Barclays Bank. Tapi, rekening ini dalam kekuasaan Rattan.

Hingga 2012, pinjaman ini tidak pernah dibayar oleh Rattan sehingga rumah tersebut disita oleh bank.

Korban yang tiba ke rumah seusai bekerja terkejut ketika tak bisa lagi memasuki rumahnya. Rattan melarang korban dan keluarganya masuk dengan berbagai alasan, termasuk adanya masalah kebocoran gas.

Saat itu pula, Rattan memalsukan sejumlah dokumen dan menjual rumah korban. Uang itu memang disimpan atas rekening dengan nama korban. Tetapi seperti sebelumnya, rekening itu berada dalam penguasaan Rattan.

Mulai kehilangan kesabaran, korban pun menghubungi polisi pada Desember 2014. Polisi Metropolitan London kemudian menggeledah kantor Rattan dan menemukan sejumlah dokumen terkait korban, seperti kartu bank hingga paspor.

“Rattan sama sekali tidak merasa bersalah menyebabkan seorang perempuan tak berdaya kehilangan rumah,” kata detektif Simon Allen, setelah putusan pengadilan dibacakan. “Putusan ini mencerminkan kejahatan Rattan yang sangat merugikan korban.”

L THE INDEPENDENT | SITA PLANASARI AQUADINI

Berita terkait

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

8 jam lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

10 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

23 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

7 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

8 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

11 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

18 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

21 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya