Pembunuh 2 WNI Divonis Bersalah, Ini Kata Keluarga Korban  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 9 November 2016 00:43 WIB

Sumarti Ningsih berfoto diatas motor di kampung halamannya, di Cilacap. Sumarti adalah TKI yang menjadi korban pembunuhan dari Rurik Jutting, Bankir asal Inggris. (enterprise news and pictures)

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Hong Kong menyatakan Rurik Jutting bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan migran Indonesia, Seneng Mujiasih dan Sumartiningsih. Hakim memutuskan Rurik dihukum penjara seumur hidup.

"Saya sangat puas dengan hasil putusan sidang yang menyatakan pelaku dihukum seumur hidup. Sebab, di Hong Kong, itu hukuman paling berat bagi pelaku kejahatan," kata Suratmi, ibu kandung Sumartiningsih, dalam pernyataan tertulis, Selasa, 8 November 2016.

Meski begitu, Suratmi masih belum ikhlas dengan perbuatan Rurik kepada anaknya. Ia meminta Rurik mengganti rugi biaya hidup dan masa depan keluarga yang dinafkahi Sumartiningsih.

Senada dengan Suratmi, ibunda Seneng, Juminem, juga lega penantian mereka mendapatkan keadilan dalam dua tahun ini berakhir. Juminem pun berterima kasih kepada majelis yang telah berpihak pada keluarganya. Namun Juminem merasa khawatir dengan masa depannya. "Kami berharap pelaku juga akan memberikan ganti rugi akibat kejadian ini," ujar Juminem.

Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) Iweng mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku. Saat ini, Kabar Bumi-Jaringan Buruh Migran Indonesia bekerja sama dengan Mission for Migrant Workers (MFFW) untuk menyiapkan tuntutan ganti rugi bagi keluarga korban.

"Pemerintah Indonesia harus memberikan sekolah gratis kepada anak almarhum Sumartiningsih dan pengobatan gratis kepada ibu almarhum Seneng Mujiasih," ucap Iweng.

Baca: Bunuh 2 WNI, Bankir Inggris Dipenjara Seumur Hidup

Sumartiningsih dan Seneng Mujiasih menjadi buruh migran di Hong Kong karena miskin. Karena takut dipotong gaji oleh agen dan proses panjang melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Seneng dan Sumarti akhirnya memilih jalur yang dianggap pemerintah tidak resmi untuk bisa bekerja dengan upah yang lebih baik.

Menurut Iweng, pemerintah mestinya belajar dari persoalan buruh migran. Adanya ketentuan Undang-Undang PPTKILN Nomor 39 Tahun 2004 tentang kewajiban buruh migran mendaftar pada agen bukanlah kebijakan yang bijaksana. Pemerintah, kata Iweng, hanya ingin lepas tanggung jawab dan menyerahkan rakyatnya untuk menjadi ladang bisnis bagi para mitra pemerintah.

Iweng pun menuntut pemerintah agar mencabut UU PPTKILN Nomor 39 tahun 2004 dan menggantinya dengan undang-undang yang memberikan perlindungan bagi buruh migran, sesuai dengan Konvensi PBB 1990 serta Konvensi ILO 188 dan 189. "Kami juga berharap pemerintah membantu keluarga korban mendapatkan ganti rugi, hak asuransi, dan kompensasi yang adil," tuturnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

2 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

2 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

2 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya