Menakar Sikap Indonesia di Semenanjung Korea  

Reporter

Kamis, 25 Agustus 2016 08:18 WIB

Korea Utara berhasil melakukan uji coba bom hidrogen skala besar, bahkan ledakan tersebut menghasilkan gempa seismik 5,1 Skala Richter, pada tanggal 6 Januari 2015. Tiongkok pun ikut resah dengan uji coba tersebut, karena efek radiasi dari bom hidrogen lebih berbahaya dibandingkan bom atom. Korea Selatan, sebagai negara tetangga terdekat langsung menerapkan siaga tertinggi untuk mengantisipasi keadaan yang semakin buruk. Tidak hanya negara yang berdekatan yang resah, sejumlah negara di dunia ikut resah dengan kemampuan Korea Utara yang luar biasa ini. centerforsecuritypolicy.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lima bulan sudah Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Resolusi Nomor 2270 tentang sanksi kepada Korea Utara. Resolusi tersebut dikeluarkan gara-gara negara yang dipimpin Kim Jong-un itu melakukan uji coba senjata nuklir dan peluncuran rudal balistik.

Selama lima bulan, sedikitnya 42 dari 193 negara anggota PBB telah melaporkan penerapan sanksi yang dikeluarkan terhadap Korea Utara. Dan, sesuai dengan Pasal 25 Piagam PBB, setiap resolusi Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat secara hukum bagi semua anggotanya. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto menyatakan, begitu Resolusi 2270 terbit, Kementerian Luar Negeri segera memberitahukan resolusi itu secara tertulis kepada lembaga terkait, seperti Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Bea Cukai.

“Kami mengundang mereka, instansi terkait, dan menjelaskan sanksi Dewan Keamanan PBB. Instansi terkait melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Andy kepada Tempo, Senin lalu.

Sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korea Utara meliputi empat aspek. Pertama, larangan perjalanan (travel bans) terhadap 16 pejabat Korea Utara yang terlibat dalam pengembangan senjata nuklir. Kedua, embargo senjata. Ketiga, pembekuan aset milik 16 pejabat Korea Utara dan 31 perusahaan Korea Utara. Keempat, inspeksi terhadap kargo berbendera Korea Utara.

Menurut Andy, kecuali BI, instansi yang ada tidak dapat menerapkan sanksi karena belum ada landasan hukumnya. Adapun BI sudah memiliki peraturan berupa pemberitahuan kepada semua bank agar meningkatkan kewaspadaan (due diligence) terhadap transaksi perbankan bagi 16 pejabat dan 31 perusahaan Korea Utara.

Indonesia menilai belum diperlukan payung hukum untuk penerapan sanksi terbaru PBB terhadap Korea Utara. Indonesia lebih memilih menyampaikan secara terbuka ketidaksukaannya setiap kali Korea Utara melakukan uji coba nuklir ataupun rudal balistik. Dalam forum Gerakan Non-Blok (GNB), Indonesia juga mengingatkan Korea Utara dan anggota GNB agar mencari solusi damai.

Indonesia tak khawatir akan jeratan Pasal 25 Piagam PBB. Sebab, pasal tersebut dinilai bersifat anomali dalam penerapannya. Andy membandingkan dengan masalah Palestina, yang menghasilkan sekian banyak resolusi. “Lalu, apa ada yang dilaksanakan?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Cho Tai-young, saat berkunjung ke kantor Tempo pada 9 Agustus lalu, menilai Indonesia perlu lebih tegas lagi terhadap Korea Utara.

Namun, menurut Andy, Indonesia bersikap tidak mau memihak ke salah satu negara dalam konflik di Semenanjung Korea. Andy justru balik mempertanyakan motif latihan militer Amerika Serikat dan Korea Selatan di Semenanjung Korea. “Ini pastinya membuat Korea Utara bertanya-tanya, untuk apa latihan militer ini?”

Relasi Indonesia-Korea Utara sebenarnya tidak sepenuhnya menguntungkan Indonesia. Misalnya, dalam perdagangan, volume perdagangan Indonesia turun drastis dari US$ 62,5 juta (Rp 812 miliar) pada 2012 menjadi US$ 2,4 juta (Rp 31 miliar) pada 2015.

Namun Indonesia memilih tetap berteman baik dengan negara paling terisolasi di dunia tersebut. “Indonesia harus menempatkan secara berimbang antara kepentingan nasional dan kewajiban internasionalnya,” kata Andy.

NK NEWS | KOREA TIMES | MARIA RITA

Berita terkait

Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite HAM PBB

29 hari lalu

Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite HAM PBB

Komnas HAM apresiasi kesimpulan dan rekomendasi Komite HAM PBB. Meminta pemerintah implementasi kebijakan dan pelaksanaan di pusat serta daerah

Baca Selengkapnya

Cawe-cawe Jokowi Dipertanyakan dalam Sidang PBB, TPN: Cerminan Citra Jokowi di Mata Dunia

44 hari lalu

Cawe-cawe Jokowi Dipertanyakan dalam Sidang PBB, TPN: Cerminan Citra Jokowi di Mata Dunia

TPN Ganjar-Mahfud menilai sosoran PBB soal cawe-cawe Jokowi, telah membuat citra bekas Wali Kota Solo itu menjadi buruk di mata dunia.

Baca Selengkapnya

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

13 Februari 2024

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.

Baca Selengkapnya

Negara Pesisir Samudera Hindia Rawan Tsunami, Kepala BMKG: Perkuat Mitigasi dan Peringatan Dini

9 Februari 2024

Negara Pesisir Samudera Hindia Rawan Tsunami, Kepala BMKG: Perkuat Mitigasi dan Peringatan Dini

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, mengajak negara pesisir Samudera Hindia untuk menggenjot sistem mitigasi tsunami, mencakup kesiagaan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Mengapa Jokowi Tak Pernah Hadir Langsung Di Sidang Umum PBB?

21 September 2023

Mengapa Jokowi Tak Pernah Hadir Langsung Di Sidang Umum PBB?

Presiden Jokowi berulangkali tidak hadir secara langsung dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Baca Selengkapnya

Di PBB, Prakerja Jadi Contoh Kolaborasi Siapkan Tenaga Kerja Tangguh

20 September 2023

Di PBB, Prakerja Jadi Contoh Kolaborasi Siapkan Tenaga Kerja Tangguh

Pembelajaran sepanjang hayat dan meningkatkan keterampilan menjadi kunci mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDG.

Baca Selengkapnya

Dua Pelajar Putri NU Wakili Indonesia di ECOSOC Youth Forum PBB

26 April 2023

Dua Pelajar Putri NU Wakili Indonesia di ECOSOC Youth Forum PBB

Dua kader Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) mewakili Indonesia di forum diskusi internasional ECOSOC Youth Forum PBBB

Baca Selengkapnya

Taliban Larang Staf Perempuan Bekerja di Kantor PBB

5 April 2023

Taliban Larang Staf Perempuan Bekerja di Kantor PBB

Larangan Taliban mendorong PBB meminta semua staf - pria dan wanita - untuk tidak masuk kerja selama 48 jam.

Baca Selengkapnya

UGM Tembus 10 Besar Dunia Versi THE University Impact Rankings 2022

29 April 2022

UGM Tembus 10 Besar Dunia Versi THE University Impact Rankings 2022

Pada tahun ini Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil menembus posisi 10 besar dunia untuk SDG 1, yaitu No Poverty atau Tanpa Kemiskinan.

Baca Selengkapnya

Siswa MAN 2 Mataram Wakili Indonesia di Simulasi Sidang PBB

2 Maret 2022

Siswa MAN 2 Mataram Wakili Indonesia di Simulasi Sidang PBB

Muhammad Andrianudin, siswa kelas 12 Program Keagamaan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mataram menjadi wakil Indonesia di simulasi sidang PBB atau MUN.

Baca Selengkapnya