TEMPO.CO, Kuching - Seorang pria Malaysia didakwa telah memperkosa gadis 14 tahun di Kuching, Negara Bagian Sarawak, Malaysia timur. Namun pria bernama Ahmad Syukri Yusuf, 22 tahun, itu lolos dari jerat hukum karena menikahi korban.
Pemerkosaan di Kuching itu terjadi akhir tahun lalu. Ahmad diancam hukuman 30 tahun penjara serta cambukan atas kejahatan itu. Tapi, dengan adanya pernikahan antara terdakwa dan korban, ancaman hukuman terhadap Ahmad secara otomatis gugur. “Ia menikahi remaja tersebut di bawah hukum Islam,” ucap jaksa Ahmad Fariz Abdul Hamid.
Jaksa mengatakan pengadilan di Kuching memutuskan tidak perlu melanjutkan perkara itu setelah Ahmad mengajukan surat nikah dan gadis itu menarik pengaduannya. Putusan pengadilan tersebut disampaikan pada pekan lalu dan memicu kemarahan kelompok hak perempuan.
"Sangat umum pemerkosa menikahi korbannya, terutama bila masih di bawah umur, untuk menutupi kejahatannya," ujar juru bicara Badan Bantuan Wanita, yang berpusat di Kuala Lumpur, Tan Heang Lee, kepada Thomson Reuters Foundation.
"Biasanya, ada risiko tinggi dalam perkara seperti itu bahwa si gadis akan menjadi sasaran pelecehan seksual seumur hidup. Pernikahannya pada dasarnya adalah perluasan untuk pemerkosaan," tuturnya.
Di bawah hukum Malaysia, usia terendah untuk menikah adalah 18 tahun. Tapi gadis muslim di bawah 16 tahun bisa mendapatkan izin menikah dari pengadilan Islam.
Berdasarkan statistik pemerintah pada 2010 yang dikutip Human Rights Watch, suku Melayu muslim berjumlah sekitar 60 persen dari 30 juta penduduk negara itu. Adapun sekitar 16 ribu perempuan di Malaysia menikah sebelum berulang tahun ke-15.
"Secara global, 15 juta remaja putri menikah sebelum berulang tahun ke-18 setiap tahun," kata kelompok Gadis Bukan Mempelai.
Ann Teo, Wakil Ketua Wanita Sarawak untuk Masyarakat Wanita, yang berpusat di Kuching, mengatakan tertuduh pemerkosa harus dicegah menikahi korbannya. "Itu mengirim pesan bahwa seseorang akan dibebaskan dari dakwaan jika menikahi gadis tersebut," tutur Teo.