KBRI Sebut TKI Sri Maryani yang Tewas Tak Punya Izin Tinggal
Editor
Maria Rita Hasugian
Rabu, 22 Juni 2016 15:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menjelaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Solo, Sri Maryani, yang meninggal di Malaysia, tak memiliki izin tinggal yang sah. Jasad Maryani dipulangkan kepada keluarganya, Selasa kemarin.
“Almarhumah (Maryani) tak mempunyai majikan tetap karena bekerja serabutan alias berpindah-pindah,” ujar Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Herman Prayitno, saat dihubungi Tempo, Rabu, 22 Juni 2016.
Informasi soal Maryani, kata Prayitno, merupakan hasil penelusuran kepolisian Malaysia dan KBRI. Dia menyebutkan data identitas Maryani tak tercantum di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) milik Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Baca juga: Jenazah TKI Sri Maryani Dipulangkan, KBRI: Ini Kecelakaan
Menurut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara tersebut, kasus Maryani mengingatkan masyarakat akan pentingnya bekerja sesuai dengan prosedur. Para pekerja, kata dia, sebaiknya menuruti aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Saat di luar negeri, semisal Malaysia, mereka harus memiliki akta imigrasi dan akta pekerja.
“Mengikuti ketentuan yang ada adalah bentuk perlindungan diri yang utama,” ujarnya.
Maryani sendiri mengalami kecelakaan di Malaysia pada 24 Mei 2016 dan meninggal pada 14 Juni lalu di Rumah Sakit Pusat Perubatan Universitas Malaya (PPUM). KBRI di Kuala Lumpur sempat kesulitan mencari informasi tentang Maryani, apalagi karena status tinggal dan kerjanya tak jelas.
“Namanya tak ditemukan di database Kementerian Luar Negeri, KBRI Kuala Lumpur, ataupun di BNP2TKI,” ucap Direktur Jenderal Perlindungan WNI Muhammad Iqbal saat dimintai konfirmasi Tempo, Rabu siang ini.
Jenazah Maryani, kata Iqbal, sudah diantarkan ke Manahan oleh Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) serta Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah.
YOHANES PASKALIS