Dubes RI Serahkan Surat Kepercayaan kepada Ratu Inggris

Reporter

Editor

Natalia Santi

Kamis, 26 Mei 2016 15:55 WIB

Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Inggris, Dr. Rizal Sukma (kedua dari kiri) bersama istrinya, Hana (paling kiri) sesaat sebelum menyerahkan surat kepercayaan kepada Ratu Elizabeth II di London, 25 Mei 2016. (Foto: KBRI London)

TEMPO.CO, London - Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Inggris, Dr. Rizal Sukma, menyerahkan surat kepercayaan menyerahkan surat kepercayaan (letter of credential) kepada Ratu Elizabeth di Istana Buckingham di London, Rabu, 25 Mei 2016. Surat resmi dari Presiden Joko Widodo tersebut diserahkan lewat prosesi penjemputan dengan kereta kuda, tradisi Kerajaan Inggris bagi para duta besar negara-negara sahabat.


Usai penyerahan kredensial, Kedutaan Besar Republik Indonesia menggelar resepsi diplomatik yang yang dihadiri oleh dubes-dubes negara sahabat, politisi dan kalangan diplomatik Inggris, kalangan bisnis dan akademisi.


Dalam acara itu, Rizal mengenal saat-saat pertama dirinya berada di Inggris. Dua puluh tahun lalu, dia dan istrinya, Hana sama-sama mengeyam pendidikan sebagai mahasiswa di awal 1990-an. “Kami berdua menjadi mahasiswa di dua institusi akademik di Kerajaan Inggris. Saya di LSE (London School of Economics) dan Hana SOAS (School of Oriental and African Studies, University of London),” kata Rizal.


Mantan Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengatakan dirinya bersemangat untuk meningkatkan hubungan kedua negara yang saat ini kian erat. Kedekatan kedua negara, menurut Rizal, tercermin dalam tujuh kerja sama yang dia sebut sebagai Kemitraan Sapta Cita.


“Kami gembira dengan banyaknya kesempatan untuk membangun hubungan yang kuat antara Indonesia dan Kerajaan Inggris di masa mendatang,” kata Rizal dalam pidatonya, seperti disampaikan KBRI London, Rabu.


Advertising
Advertising

Adapun ketujuh cita-cita atau harapan itu, antara lain, kemitraan ekonomi untuk kemakmuran bersama. Juga kemitraan global dalam menjaga tatanan yang berlandaskan hukum internasional.


Selain itu kerja sama di bidang maritim dalam menjamin keterbukaan samudera bagi semua bangsa. Juga kemitraan berlandaskan nilai dalam membangun demokrasi, pluralisme dan toleransi dalam hubungan antar-bangsa.


Kedua negara juga memiliki kerja sama politik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Bersama-sama, Indonesia dan Kerajaan Inggris bekerja sama dalam keamanan dalam menyebarkan pesan-pesan damai ke seluruh penjuru dunia. Terakhir, kedua negara menjalin kerja sama di bidang budaya untuk membangun saling pengertian yang mendalam antara rakyat Indonesia dan Inggris.


Dalam pidatonya, Rizal juga memaparkan kelebihan strategis Indonesia dalam mencapai tujuan kemitraan Indonesia-Inggris itu.


Yakni, sebagai kekuatan di antara dua samudera strategis, Indonesia memandang keamanan maritim sebagai hal yang penting bagi perdagangan, kesejahteraan, dan stabilitas.


Selain itu, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia memiliki pengalaman yang relevan bagi semua pihak. Sedangkan sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memainkan peran sebagai kekuatan moderat dalam panggung internasional.


“Sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, Indonesia merupakan fulcrum (titik tumpu) bagi stabilitas dan kemakmuran di kawasan,” kata Rizal. Hal-hal tersebut merupakan kekuatan Indonesia dalam menjalin hubungan, tidak saja dengan Inggris, tetapi juga seluruh negara-negara di dunia.


Hubungan kerjasama bilateral RI-UK mencapai salah satu puncaknya dengan disepakatinya pembentukan UK-Indonesia Partnership Forum (Joint Statement antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Tony Blair mengenai Indonesia and the UK: Towards a Modern and Dynamic Partnership) pada kunjungan PM Tony Blair ke Indonesia, Maret 2006.


Dalam lawatan Presiden Joko Widodo bulan lalu, sebanyak 12 kesepakatan investasi berhasil ditandatangani dengan pengusaha Inggris. Nilainya sekitar US$ 19,02 miliar atau sekitar Rp 250 triliun.


NATALIA SANTI

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

32 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

9 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

16 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya