TEMPO.CO, Putrajaya - Pemerintah Malaysia mempertanyakan penangkapan sejumlah kapal nelayannya kepada pemerintah Indonesia. Kementerian Luar Negeri Malaysia, dalam sebuah pernyataan, Selasa, 19 April 2016, menyebut tiga kapal berbendera Malaysia SLFA 4625, PKFB 1512 dan KHF 1917 telah ditangkap dan ditahan aparat Indonesia.
Laporan penangkapan kapal-kapal itu diterima Wisma Putra dari otoritas dan asosiasi nelayan Malaysia seperti Persatuan Kebajikan Nelayan dan Peniaga-peniaga Ikan Sekinchan, Selangor. "Laporan menunjukkan fakta bahwa penangkapan mungkin terjadi di perairan Malaysia, dan penangkapan itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah Malaysia dan Indonesia dalam menangani insiden terkait perikanan," kata Wisma Putra dalam pernyataannya.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah Malaysia untuk membebaskan kapal nelayan dan awak kapal. Salah satunya dengan menyampaikan keprihatinan itu kepada Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.
"Dato' Sri Anifah Haji Aman, Menteri Luar Negeri Malaysia, telah mengangkat masalah ini dalam pertemuan dengan mitranya, Retno LP Marsudi di sela-sela pertemuan puncak OKI di Istanbul, Turki baru-baru ini," kata Wisma Putra.
Menlu Aman secara pribadi juga memerintahkan Duta Besar Malaysia di Jakarta untuk menanyakan penangkapan dan penahanan tersebut dengan institusi terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Konsul Malaysia di Pekan Baru juga telah pergi ke Batam untuk memeriksa keadaan para kapten dan awak kapal nelayan.
"Hal itu juga telah disampaikan kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur," kata Wisma Putra. Adapun pertemuan dengan perwakilan dari Persatuan Kebajikan Nelayan Dan Peniaga-Peniaga Ikan Sekinchan, Selangor juga telah diadakan di Putrajaya.
Rilis Wisma Putra atau Kementerian Luar Negeri Malaysia itu tidak menjelaskan kronologi penangkapan ketiga kapal nelayan tersebut.
Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, ketiga kapal ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 14 dan Hiu 15 di perairan Selat Malaka pada Kamis, 3 Maret 2016.
Ketiga kapal tertangkap tangan saat melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI dan penggunaan alat penangkap ikan terlarang (trawl).
Kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.
NATALIA SANTI
Berita terkait
Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..
4 jam lalu
Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.
Baca SelengkapnyaKFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel
2 hari lalu
KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.
Baca Selengkapnya8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah
3 hari lalu
Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia
3 hari lalu
Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia
Baca SelengkapnyaDesain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi
3 hari lalu
Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk
Baca SelengkapnyaPiala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal
5 hari lalu
Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia
5 hari lalu
Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca SelengkapnyaGiliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka
5 hari lalu
KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaKKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi
6 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi
Baca SelengkapnyaJokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI
6 hari lalu
Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.
Baca Selengkapnya