Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz, menjenguk korban jatuhnya crane Masjidil Haram di sebuah rumah sakit di Mekah, Arab Saudi, 12 September 2015. Angin kencang dan badai menjatuhkan salah satu crane di Masjidil Haram dan menewaskan 107 jemaah. REUTERS/Bandar al-Jaloud/Saudi Royal Court
TEMPO.CO, Jazan - Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengeluarkan peraturan berisi pelarangan penggunaan situs media sosial terhadap semua karyawan selama jam kerja. Alasannya, agar mereka berfokus pada perawatan pasien.
Mohammad Abdulali, Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diberitakan sejumlah media lokal bahwa keputusan tersebut diambil karena karyawan membutuhkan konsentrasi terhadap kondisi pasien.
Dia menjelaskan, keputusan ini segaris dengan undang-undang yang meminta semua karyawan rumah sakit bertanggung jawab terhadap pekerjaan mereka. Penggunaan media sosial diperkenankan bila menyangkut pekerjaan atau ada panggilan darurat.
Abdulali menuturkan pelarangan itu terutama ditujukan kepada staf yang bekerja di unit perawatan intensif, ruang operasi, dan klinik. "Bila ada pelanggaran dari kebijakan ini, mereka akan mendapat hukuman," ujarnya.