Polisi memasang barikade pengamanan di distrik Sultanahmet yang sering dipadati turis, setelah terjadi ledakan besar di Istanbul, Turki, 12 Januari 2016. AP/Lefteris Pitarakis
TEMPO.CO, Istanbul - Kantor surat kabar oposisi Zaman digerebek polisi beberapa jam setelah pengadilan memutuskan bahwa media tersebut diambil alih oleh pemerintah. Polisi menembakkan gas air mata kepada para pengunjuk rasa yang berkerumun di luar gedung saat mereka memasuki kantor media itu di Istanbul, Jumat, 4 Maret 2016.
Zaman terkait erat dengan gerakan Hizmet yang didirikan ulama berpengaruh yang berbasis di Amerika Serikat, Fethullah Gulen. Turki mengatakan Hizmet adalah kelompok "teroris" yang bertujuan menggulingkan pemerintah Presiden Recep Tayyip Erdogan. Selain itu, polisi menangkap banyak pendukung Hizmet.
"Fethulah Gulen pernah menjadi sekutu Erdogan sebelum keduanya bertikai dan berseberangan secara politik," demikian dikutip dari BBC, Sabtu, 5 Maret 2016.
Pengadilan memutuskan pada Jumat bahwa Zaman, sebuah surat kabar dengan tiras tinggi, harus dikelola oleh administrator (negara), tanpa penjelasan lebih jauh. Tak lama kemudian, ratusan pendukung Zaman berkerumun di luar kantor surat kabar itu untuk memprotes pengambilalihan ini. "Kami akan berjuang untuk kebebasan pers," tulis para pengunjuk rasa di papan yang mereka bawa.
Polisi menembakkan meriam air berlebihan dan gas air mata buat membubarkan para pengunjuk rasa. Dalam akun Twitter-nya, jurnalis Zaman, Emre Soncan, berkomentar: "Pemerintah Turki merampas salah satu suara kritis terakhir negeri ini, harian #Zaman… Akhir dari demokrasi…"
Rekan sejawatnya, Abdullah Ayasun, juga menyampaikan pendapatnya pada akun Twitter pribadinya. "Sepasukan polisi anti-huru-hara masuk ke kantor Zaman. Mereka mengusir saya keluar," cuitnya.
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.