TEMPO.CO, Beijing - Pastor Cina bernama Bao Guoh yang menentang pemindahan gereja dipenjara selama 14 tahun karena dianggap melakukan kegiatan melanggar hukum, termasuk korupsi dan mengganggu ketertiban umum. Sedangkan istri Bao Guoh dihukum 12 penjara lantaran melakukan aktivitas jahat serupa dengan suaminya, seperti dilansir kantor berita Associated Press, Ahad, 28 Februari 2016.
Menurut laporan koran Zhejiang Daily, pengadilan di sebelah timur Provinsi Zhejiang pada Jumat, 26 Februari 2016, menghukum Bao dan istrinya, Xing Wenxian, setelah lembaga ini menyimpulkan bahwa keduanya dianggap melakukan kegiatan melanggar hukum dengan mengorganisasi aktivis gereja untuk menyampaikan petisi kepada pemerintah.
"Mereka dianggap pemerintah melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum," tulis koran tersebut, seperti dilansir Al Jazeera, Ahad, 28 Februari 2016.
Pasangan ini juga dituding melakukan penipuan terhadap anggota gereja dengan meminta donasi US$ 336 ribu atau sekitar Rp 4,5 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli mobil dan kepentingan pribadi lain.
Selama dua tahun terakhir ini, tulis Al Jazeera, pemerintah Cina mencabut ratusan salib gereja di provinsi yang menjadi hunian umat Kristen di Cina. Lambang gereja dianggap melanggar izin mendirikan bangunan di Cina.
Pada Januari 2016, otoritas Cina menghancurkan sebuah gereja di Fujian dan mencabut lambang salib dua gereja di Zhejiang. Para pemimpin agama di Zhejiang yang gerejanya mendapatkan sanksi dari pemerintah mengatakan sikap pemerintah lokal berubah tajam dalam beberapa tahun ini terkait dengan pertumbuhan umat Kristen.