TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim, mengakui masih banyak tenaga kerja Indonesia yang bekerja secara ilegal di negaranya dan menimbulkan permasalahan. Meskipun begitu, Malaysia tetap memerlukan tenaga kerja Indonesia.
"Walaupun sering menimbulkan masalah, tapi kita tetap butuh TKI. Di Malaysia kita membutuhkan TKI, sebab salah satu faktor sukses Malaysia dari segi pembangunan adalah TKI," kata Zahrain sambil tertawa, mengingat kata “butuh” yang dia gunakan memiliki arti yang berbeda dalam bahasa Malaysia.
Pernyataan Hashim tersebut disampaikan menjawab pertanyaan Tempo soal bagaimana menghentikan aliran tenaga kerja ilegal, dalam jamuan makan malam yang diselenggarakan di kediamannya di Jakarta, 12 Januari 2016.
Politisi senior Malaysia itu menyampaikan masalah TKI ilegal merupakan salah satu agenda pertemuan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dengan Presiden Indonesia Joko Widodo yang lalu. Pada pertemuan tersebut berbagai solusi untuk mengatasi TKI ilegal, termasuk pembentukan satu saluran khusus untuk mengatasi tenaga kerja yang disebut Pendatang Tanpa Izin (PATI) di Malaysia itu.
Lebih jauh, Zahrain mengaku prihatin terhadap nasib pendatang ilegal tersebut. Menurutnya, PATI, yang tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga beberapa negara seperti Bangladesh itu bukan semata masalah imigrasi, atau keamanan tetapi juga masalah kemanusiaan. “Kita juga sedih, tenaga kerja ilegal tidak terlindungi, seperti kita lihat pada hari raya, banyak yang tewas karena menggunakan jalur ilegal,” kata Zahrain.
Karena itu, Zahrain mendorong semua pihak untuk bekerja sama, termasuk media sebagai sumber informasi. Selain soal tenaga kerja ilegal, kurangnya pemahaman mengenai Malaysia menjadi salah satu faktor yang membuat masalah. Di masa lalu, hal itu kerap memicu aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Malaysia.
“Masalah itu ada, tetapi bagi saya yang terpenting, sekurang-kurangnya masalah diketahui dan berusaha diatasi,” kata dia.
Tenaga kerja ilegal dari Indonesia terus mengalir ke Malaysia, meski berbagai upaya dan seruan untuk bekerja secara legal disampaikan.
Sepanjang tahun 2015, Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru saja memulangkan lebih dari 19 ribu tenaga kerja Indonesia ilegal. Dari jumlah tersebut lebih dari 18 ribu dibiayai pemerintah Malaysia. Para TKI ilegal yang dipulangkan rata-rata sudah menjalani dua per tiga hukuman keimigrasian dan tidak diperkenankan kembali ke Malaysia.
Menapaki tahun 2016, sudah terjadi tiga kali pemulangan dilakukan. Pada 7 Januari 2016 lalu, dari Johor Bahru ke Tanjung Pinang telah dideportasi 229 WNI/Buruh Migran Indonesia (BMI)-Bermasalah, terdiri atas 173 pria, 55 perempuan dan satu orang anak.
Pada Selasa, 12 Januari 2016, juga dari Johor Bahru ke Tanjung Pinang dideportasi 252 WNI/BMI-B, terdiri atas 95 pria, 157 wanita. “Hari ini, Rabu 13 Januari 2016 pukul 15.30 telah dideportasi dari Johor Bahru ke Tanjung Pinang, 259 orang WNI/BMI-B, terdiri atas 198 laki-laki, 55 perempuan dan enam orang anak-anak,” kata Konjen RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal yang secara rutin memberitahukan lewat pesan singkat jika ada peristiwa pemulangan.
NATALIA SANTI