RI Dukung Pengadilan Arbitrase Laut Cina Selatan

Reporter

Editor

Natalia Santi

Rabu, 4 November 2015 21:56 WIB

Duta Besar Indonesia untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Arif Havas Oegroseno. dok TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda pada 29 Oktober lalu mengeluarkan keputusan sela tentang yurisdiksi dalam menangani arbitrasi yang diajukan oleh Filipina terhadap Tiongkok terkait interpretasi dan aplikasi UNCLOS 1982 menyangkut masalah Laut China Selatan.



Mahkamah memutuskan bahwa mereka memiliki jurisdiksi untuk memeriksa dan memutuskan perkara arbitrase tersebut, meskipun Pemerintah RRT telah secara resmi menolak arbitrasi dimaksud.



Pemerintah Indonesia mengikuti secara seksama jalannya seluruh proses arbitrase dan mengirimkan peninjau yang kehadirannya dimungkinkan oleh prosedur arbitrasi hukum internasional.


Advertising
Advertising


Menurut Deputi I Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, apabila PCA nantinya memberikan putusan terhadap materi yang juga relevan bagi masyarakat internasional, yaitu arti Pasal 121 ayat (3) UNCLOS 1982 yang menyatakan bahwa “rocks which cannot sustain human habitation or economic life of their own shall have an exclusive economic zone or continental shelf”. (Karang yang tidak dapat ditinggali atau memiliki kehidupan ekonomi tidak boleh memiliki zona ekonomi ekseklusif atau landasan kontinen).


<!--more-->


Karena itu, akan mempermudah negara-negara dalam melaksanakan ketentuan UNCLOS 1982 . Secara khusus akan memfasilitasi proses perundingan perbatasan laut yang seringkali melibatkan pulau pulau-pulau kecil, karang, ataupun features laut sejenis lainnya.



Selain itu keputusan mengenai Pasal 121 ayat (3) juga akan memperkuat jurisprudensi bahwa pulau-pulau kecil tidak mendapatkan zona maritim yang maksimal.


<!--more-->


Terlepas dari pandangan berbagai pihak tentang tingkat keterikatan atas hasil putusan arbitrase tersebut, putusan itu dapat menjadi suatu jurispurdensi hukum internasional.



Seperti halnya keputusan mahkamah arbitrase dengan hakim tunggal Max Huber pada tahun 1928 yang menghasilkan prinsip hukum effectivité (effective occupation) dalam sengketa Pulau Miangas antara Amerika Serikat dan Belanda. Keputusan mengenai pokok perkara dimaksud,akan diputuskan tahun depan.



Masalah Laut Cina Selatan kian mengemuka setelah Amerika Serikat mengirim kapal perangnya ke Kepulauan Spratly yang diklaim Cina. Isu itu juga menjadi ganjalan bagi para Menteri Pertahanan ASEAN sehingga tidak mencapai konsensus dalam pertemuan hari ini di Kuala Lumpur, Malaysia



NATALIA SANTI

Berita terkait

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

2 jam lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

18 jam lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

1 hari lalu

Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

Daratan Asia berpeluh deras. Gelombang panas menyemai rekor suhu panas yang luas di wilayah ini, dari India sampai Filipina.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

1 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

1 hari lalu

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

Keputusan mendirikan pabrik kendaraan listrik di Subang Smartpolitan menunjukkan komitmen BYD dalam mendukung mobilitas berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

1 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Putri Cina dan Jepang Bakal Duel di Semifinal

1 hari lalu

Hasil Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Putri Cina dan Jepang Bakal Duel di Semifinal

Tim bulu tangkis putri Cina dan Jepang melenggang mulus ke semifinal Uber Cup atau Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Filipina Salahkan Beijing karena Memancing Ketegangan di Laut Cina Selatan

2 hari lalu

Filipina Salahkan Beijing karena Memancing Ketegangan di Laut Cina Selatan

Manila menuduh penjaga pantai Cina telah memancing naiknya ketegangan di Laut Cina Selatan setelah dua kapalnya rusak ditembak meriam air

Baca Selengkapnya

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

2 hari lalu

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

Jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos mengungkap 58 persen responden percaya Beijing menggunakan TikTok untuk mempengaruhi opini warga Amerika.

Baca Selengkapnya

EHang Lebih Dekat Lagi ke Operasional Taksi Terbang Komersial di Cina

2 hari lalu

EHang Lebih Dekat Lagi ke Operasional Taksi Terbang Komersial di Cina

EHang raih sertifikat produksi untuk bakal taksi terbang EH216-S. Yang pertama di industri eVTOL dunia.

Baca Selengkapnya