RI Dukung Pengadilan Arbitrase Laut Cina Selatan
Editor
Natalia Santi
Rabu, 4 November 2015 21:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda pada 29 Oktober lalu mengeluarkan keputusan sela tentang yurisdiksi dalam menangani arbitrasi yang diajukan oleh Filipina terhadap Tiongkok terkait interpretasi dan aplikasi UNCLOS 1982 menyangkut masalah Laut China Selatan.
Mahkamah memutuskan bahwa mereka memiliki jurisdiksi untuk memeriksa dan memutuskan perkara arbitrase tersebut, meskipun Pemerintah RRT telah secara resmi menolak arbitrasi dimaksud.
Pemerintah Indonesia mengikuti secara seksama jalannya seluruh proses arbitrase dan mengirimkan peninjau yang kehadirannya dimungkinkan oleh prosedur arbitrasi hukum internasional.
Menurut Deputi I Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, apabila PCA nantinya memberikan putusan terhadap materi yang juga relevan bagi masyarakat internasional, yaitu arti Pasal 121 ayat (3) UNCLOS 1982 yang menyatakan bahwa “rocks which cannot sustain human habitation or economic life of their own shall have an exclusive economic zone or continental shelf”. (Karang yang tidak dapat ditinggali atau memiliki kehidupan ekonomi tidak boleh memiliki zona ekonomi ekseklusif atau landasan kontinen).
<!--more-->
Karena itu, akan mempermudah negara-negara dalam melaksanakan ketentuan UNCLOS 1982 . Secara khusus akan memfasilitasi proses perundingan perbatasan laut yang seringkali melibatkan pulau pulau-pulau kecil, karang, ataupun features laut sejenis lainnya.
Selain itu keputusan mengenai Pasal 121 ayat (3) juga akan memperkuat jurisprudensi bahwa pulau-pulau kecil tidak mendapatkan zona maritim yang maksimal.
<!--more-->
Terlepas dari pandangan berbagai pihak tentang tingkat keterikatan atas hasil putusan arbitrase tersebut, putusan itu dapat menjadi suatu jurispurdensi hukum internasional.
Seperti halnya keputusan mahkamah arbitrase dengan hakim tunggal Max Huber pada tahun 1928 yang menghasilkan prinsip hukum effectivité (effective occupation) dalam sengketa Pulau Miangas antara Amerika Serikat dan Belanda. Keputusan mengenai pokok perkara dimaksud,akan diputuskan tahun depan.
Masalah Laut Cina Selatan kian mengemuka setelah Amerika Serikat mengirim kapal perangnya ke Kepulauan Spratly yang diklaim Cina. Isu itu juga menjadi ganjalan bagi para Menteri Pertahanan ASEAN sehingga tidak mencapai konsensus dalam pertemuan hari ini di Kuala Lumpur, Malaysia
NATALIA SANTI