19 Korban Selamat Kapal Sabak Bernam Diberi Amnesti  

Reporter

Editor

Natalia Santi

Sabtu, 19 September 2015 15:04 WIB

Puluhan imigran asal Afrika berusaha menyelamatkan diri setelah kapal yang mereka tumpangi untuk menuju Eropa tenggelam di 20 mil dari pantai utara Libya. Hanya puluhan orang yang berhasil dari kapal yang membawa 450 orang ini. dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Sebanyak 19 dari 20 korban selamat tragedi kapal tenggelam di Sabak Bernam, Malaysia, mendapat pengampunan atau amnesti dari pemerintah Malaysia. Namun, satu orang lagi didakwa sebagai tersangka tekong atau pemilik kapal.

“Dari 19 orang yang diberi amnesti, 17 orang akan dipulangkan hari Senin, 21 September, dengan GA 821 ETD 12.50 ETA 13.55 tujuan Jakarta. Mereka akan diserahterimakan ke Kementerian Luar Negeri,” kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno, lewat pesan singkat kepada Tempo, Jumat malam.

Dari Kementerian Luar Negeri, mereka akan diserahkan kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). “Pemulangan ke kampung halaman masing-masing oleh BNP2TKI,” tambah Dubes Herman.

Sedangkan dua orang lagi yang mendapat amnesti masih diperlukan keterangannya sebagai saksi di pengadilan, yang dijadwalkan akan berlangsung 2 Oktober 2015.

Perahu yang mengangkut puluhan WNI sepanjang 12 meter tenggelam di Sabak Bernam, lepas pantai 16,2 kilometer dari Tanjung Sauh, Kamis, 3 September 2015, pukul 02.20, waktu setempat. Kapal berangkat dari Kuala Sungai Bernam di tengah malam menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dalam tragedi itu, 64 orang tewas, terdiri atas 39 laki-laki dan 25 perempuan. Jenazah yang telah teridentifikasi 58 jenazah, 36 laki-laki, dan 22 perempuan. “Sudah dihantar ke keluarga 57 jenazah, satu jenazah akan dihantar tanggal 19 September,” kata Dubes Herman.

Berdasarkan daerah asal, 27 korban berasal dari Aceh, 14 Sumatera Utara, 12 Jawa Timur, dua Jawa Tengah, Banten serta Lampung dan Sumatera Barat masing-masing satu orang. Hingga kini, masih enam jenazah belum teridentifikasi dan terus diupayakan oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) gabungan Indonesia-Malaysia.

Menurut undang-undang pidana Malaysia, tekong dapat dikenai Pasal 26 J Undang-Undang Antipenyelundupan Manusia dan Migran 2007. Jika terbukti bersalah ancaman hukuman bisa mencapai maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 250 ribu ringgit (sekitar Rp 820 juta).

NATALIA SANTI

Berita terkait

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

1 hari lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

2 hari lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

2 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

3 hari lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

4 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

4 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

5 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

5 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

6 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

6 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya