Angka Kematian Melonjak, Cina Larang Merokok di Tempat Umum

Reporter

Selasa, 2 Juni 2015 04:30 WIB

Sejumlah calon penumpang merokok di ruang Smoking Kills terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu(12/5). TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah Cina akhirnya memberlakukan larangan merokok di tempat umum. Ini sebenarnya bukan hal baru karena sebelumnya pemerintah sudah menerapkan larangan merokok tapi ternyata tak berhasil.

Kali ini pemerintah Negeri Ginseng itu menerapkan aturan yang lebih keras lagi. Warga kini dilarang merokok di restoran-restoran, kantor-kantor dan sarana transportasi umum di Beijing. Pemerintah Cina mnghadapi persoalan serius dengan kematian yang terus melonjak akibat menghisap asap rokok.

Cina menjadi salah satu negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia. Berdasarkan catatan statistik, jumlah perokok di Negeri Tirai Bambu itu mencapai 300 juta jiwa. Yang memprihatinkan sekitar satu juta orang meregang nyawa akibat asap rokok setiap tahun.

Ribuan pengawas akan disebar untuk memantau warga yang masih 'nakal' tetap merokok di tempat umum. Hal ini dilakukan agar peraturan baru itu bisa berjalan efektif. Peraturan larangan merokok sebenarnya sudah mendapat persetujuan parlemen pada Nopember 204, namun baru berlaku 1 Juni 2015.

Merokok di Cina sepertinya sudah menjadi tradisi. Maka tak heran bila sepertiga konsumsi rokok dunia disumbang Cina. Lebih dari separuh penduduk laki-laki Cina adalah perokok. Di negeri ini, rokok menjadi salah satu cenderamata favorit. Namun semakin banyak korban yang yang berjatuhan akibat rokok, pemerintah akhirnya memperketat konsumsi rokok.

Pemerintah memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang masih bandel merokok di tempat umum. Warga yang tertangkap basah merokok di tempat umum di Beijing akan didenda senilai 200 yuan atau sekitar Rp 422.500. Untuk perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan itu akan dikenakan denda 10.000 yuan atau sekitar Rp 21 juta.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengapresiasi keputusan pemerintah Cina yang memberlakukan sanksi tegas bagi para perokok di tempat umum. Dr. Bernhard Schawartlander, perwakilan WHO untuk Cina mengatakan dengan adanya larangan ini akan membuat udara di wilayah Cina menjadi lebih bersih dari pencemaran asap rokok yang mematikan.

"Lebih dari 20 juta warga Beijing yang merupakan perokok pasif akan terselamatkan jiwanya," katanya, Senin 1 Juni 2015 seperti dilansir dari BBC News.

SETIAWAN ADIWIJAYA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya