Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert (tengah), berjalan dengan kawalan sejumlah petugas keamanan saat akan mengikuti persidangan di Yerusalem, Jumat (25/09). Ehud Olmert disidang akibat korupsi.(AP/Amit Shabi)
TEMPO.CO, Yerusalem - Pengadilan di Yerusalem, Senin, 30 Maret 2015, menyatakan bekas Perdana Menteri Israel Ehud Olmert korupsi. Menurut majelis hakim, sebagaimana diwartakan media Israel, Olmert terbukti menerima amplop berisi uang dari seorang pengusaha Amerika Serikat.
"Bekas perdana menteri yang sebelumnya dihukum enam tahun penjara dalam kasus suap itu menyatakan mengajukan banding. Dia akan divonis pada 5 Mei 2015," tulis media Israel.
Semula, pria 69 tahun itu dibebaskan dari dakwaan kasus penipuan dan korupsi setelah membayar denda US$ 19 ribu atau sekitar Rp 244 juta. Masa penahanan soal masalah kepercayaan juga ditunda pada 2012.
Sebagai imbalan atas pengurangan hukuman, bekas sekretaris dan orang kepercayaannya, Shula Zaken, mengungkapkan, ada rekaman rahasia berisi percakapan antara dia dan Olmert mengenai uang senilai puluhan ribu dolar yang diduga diterima dari pengusana Morris Talansky saat dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Industri pada awal 2000-an.
Buntut dari temuan itu, Olmert mendapatkan hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2014. Ini merupakan kasus pertama terhadap bekas Perdana Menteri Israael yang dibui lantaran korupsi.
Setelah menjalani hukuman percobaan dua tahun, dia harus berurusan lagi dengan pengadilan karena didakwa menerima suap sebesar US$ 160 ribu atau sekitar Rp 207 juta ketika dia menjadi wali kota Yerusalem periode 1993-2003 dari developer untuk pembangunan kompleks permukiman Holyland.
Veteran politikus kanan-tengah yang pertama kali terpilih sebagai anggota parlemen pada 1973 itu menjadi Perdana Menteri pada 2006 tetapi dia mengundurkan diri pada September 2008 setelah polisi merekomendasikan bahwa dia terindikasi menerima gratifikasi.