Bekas Bos IMF Dijerat Bukan Karena 12 Kali Pesta Syur

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 13 Februari 2015 01:00 WIB

AP Photo/Richard Drew

TEMPO.CO , Lille, Prancis: Mantan bos Dana Moneter Internasional (IMF), Dominique Strauss-Kahn, menjalani persidangan atas kasus prostitus di Prancis. Kepada pengadilan Prancis mengungkapkan, Strauss-Kahn mengaku menghadiri pesta seks, namun tidak tahu bahwa sejumlah perempuan di sana adalah pekerja seks komersial.

DSK, begitu Strauss-Kahn biasa disapa, dituduh menjadi mucikari dengan membantu mendapatkan pekerja seks untuk jaringan prostitusi yang berbasis di sebuah hotel di Lille. Sebanyak 13 orang lainnya juga diadili dengannya.

Pria yang pernah digadang-gadang sebagai kandidat utama untuk Presiden Prancis itu akan dipenjara bila terbukti bersalah.

Kejahatan apa yang dituduhkan?
Skandal ini disebut "Skandal Carlton”
Dinamakan sesuai dengan sebuah hotel di Kota Lille yang menjadi awal investigasi yang dimulai pada 2011. Kepolisian mendapatkan sebuah pesan anonim yang mengatakan bahwa hotel tersebut digunakan untuk prostitusi.

Investigasi lebih lanjut menemukan sebuah jaringan prostitusi internasional yang melibatkan beberapa pengusaha lokal terkemuka.

Muncul juga dugaan bahwa para tersangka memiliki hubungan dekat dengan Strauss-Kahn dan bahwa dia ikut serta dalam pesta seks yang diselenggarakan di Prancis dan Washington pada akhir 2010 dan awal 2011. Pekerja seks yang terlibat mengatakan bahwa mereka dibayar untuk menghadiri pesta-pesta itu.

Apa yang dituduhkan terhadap DSK?
Menyewa pekerja seks komersial merupakan tindakan legal di Prancis. Jadi bukan karena ia berpesta cinta sebanyak 12 kali di berbagai kota dalam tiga tahun, setidaknya seperti ia akui, tapi karena perannya dalam mengatur yang mirip mucikari.

Berdasarkan Pasal 255-5 Undang-Undang Hukum Kriminal, definisi mucikari tidak hanya termasuk pengadaan, namun juga memfasilitasi prostitusi "dengan cara apapun".

Penyidik, yang telah menemukan pesan singkat antara Strauss-Kahn dan terdakwa lainnya, meyakini bahwa pesta-pesta seks tersebut diselenggarakan khusus untuk kepentingan mantan bos IMF itu.

Karena itu, jaksa percaya ia memainkan peran besar dalam penyelenggaraan pesta seks. Beberapa telah menggambarkannya sebagai "raja pesta".

Jika terbukti bersalah ia bisa menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 juta poundsterlings.

BBC | WINONA AMANDA


Berita terkait

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

6 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

8 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

9 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

9 hari lalu

Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

10 hari lalu

Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

10 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

12 hari lalu

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

12 hari lalu

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

13 hari lalu

Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya