perempuan Iran dan binatang peliharaannya (telegraph.co.uk)
TEMPO.CO,Teheran - Dewan Pengawal Konstitusi Iran mengeluarkan putusan menolak memberikan wewenang lebih besar kepada polisi untuk mewajibkan perempuan mengenakan jilbab.
Dewan Pengawal Konstitusi yang beranggotakan 12 tokoh menganggap draf undang-undang yang memuat pemberian wewenang yang lebih besar bagi polisi untuk mewajibkan perempuan mengenakan jilbab bertentangan dengan konstitusi. Dewan kemudian mengembalikan draf undang-undang itu ke parlemen untuk diamendemen.
Sejak revolusi 1979, pemerintah Iran memberlakukan hukum Islam yang mewajibkan perempuan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh dan memakai jilbab untuk menutupi kepala dan leher mereka.
Saat ini, perempuan-perempuan di Iran tidak lagi sepenuhnya mematuhi aturan itu. Mereka memilih menggunakan penutup kepala (scarf) dan celana panjang ketat. (Baca:Gadis Iran Penonton Bola Voli Bebas dari Tahanan )